JAKARTA,Penasilet.com – Raksasa agribisnis Wilmar Group kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat terseret dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, kali ini nama Wilmar disebut dalam kasus yang tak kalah serius: dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras biasa seolah-olah menjadi beras premium.
Produk-produk terkenal di pasaran seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip milik Wilmar kini tengah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri. Penelusuran dan pengujian sampel dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Aceh, Lampung, Jabodetabek, hingga Yogyakarta, menyusul laporan adanya penyimpangan serius.
Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyelidikan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian mutu beras, pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET), dan adanya selisih berat bersih dalam kemasan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan besar, termasuk Wilmar, sedang berjalan dan akan ditindaklanjuti secara tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini bukan hanya perkara pelabelan atau salah timbang, tapi soal integritas rantai distribusi pangan nasional,” ujarnya kepada media,Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan bahwa kerugian konsumen akibat praktik semacam ini dapat mencapai lebih dari Rp99 triliun.
Angka ini mencerminkan betapa besar dampak manipulasi pangan terhadap masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang bergantung pada produk kebutuhan pokok seperti beras.
Bukan Skandal Pertama
Nama Wilmar sebelumnya sudah tercoreng dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang menyeret beberapa petinggi korporasi dan pejabat pemerintah. Kini, dengan skandal beras ini, publik kembali mempertanyakan komitmen hukum dan pengawasan pemerintah terhadap korporasi raksasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika Wilmar kembali terbukti melakukan praktik curang, maka pertanyaannya bukan lagi soal denda atau sanksi administratif, tapi seberapa lama negara akan terus membiarkan kartel pangan merajalela dan bermain-main dengan isi piring rakyat.
“Skandal demi skandal terus bergulir, tapi efek jera tampaknya masih jauh dari harapan. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ujar salah satu aktivis konsumen yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wilmar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengoplosan beras tersebut.
Penegakan Hukum dan Reformasi Pangan
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. Satgas Pangan, Kementan, hingga Kemendag dituntut bersinergi untuk membongkar tuntas pola permainan harga dan mutu pangan oleh korporasi besar. Penindakan yang tegas dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta melindungi hak konsumen.
Karena pada akhirnya, dalam setiap butir nasi yang kita makan, terkandung hak atas pangan yang layak, yang tak seharusnya dikotori oleh permainan licik segelintir penguasa pasar.
“(Red)”
Editor: Tamrin














