KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI Jabar) resmi melayangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Waluya, Kecamatan Waluya, Kabupaten Karawang.
Gugatan formal tersebut didaftarkan langsung kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Bandung, menyusul sikap bungkam pihak otoritas desa terkait keterbukaan dokumen anggaran dan realisasi program kerja strategis.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran Pemdes Waluya secara konsisten mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi, yang notabene dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kami menyayangkan sikap aparatur Pemdes Waluya yang tidak kooperatif. Akses informasi terkait anggaran, aset, hingga program kemasyarakatan seperti PTSL adalah hak mutlak warga negara demi mewujudkan iklim pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Kronologi dan Pengabaian Hak Publik
Sengketa ini bermula saat DPD LSM KPK-RI Jabar mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor 021/KIP/DESA WALUYA/KPK RI JABAR/XII/2025 pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam permohonan tersebut, pihak LSM meminta transparansi data komprehensif periode 2020–2024.
Namun, hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemdes Waluya sama sekali tidak memberikan jawaban atau menolak secara tertulis.
Merespons aksi bungkam tersebut, LSM KPK-RI Jabar kemudian melayangkan Surat Keberatan resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Waluya pada 12 Januari 2026.
Berdasarkan aturan, institusi publik wajib merespons keberatan tersebut maksimal dalam waktu 30 hari kerja. Kendati demikian, hingga berkas sengketa ini didaftarkan per 18 Juni 2026, Pemdes Waluya dilaporkan tetap tidak bergeming tanpa memberikan klarifikasi apa pun.
Daftar Informasi yang Diduga “Disembunyikan”
Berdasarkan dokumen gugatan, terdapat lima klaster informasi krusial yang dinilai tidak transparan dan belum disampaikan oleh pihak desa, meliputi:
1. Anggaran dan Pertanggungjawaban (2020–2024): Mencakup dokumen APBDes dan Perubahan APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan perubahannya (DPPA), Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKAD/RKBD/RKB), serta LPJ, Laporan Realisasi, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Pengelolaan Dana Khusus: Laporan penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan & Pencegahan COVID-19 serta data transaksi pembayaran ke toko material, penyedia barang/jasa, BUMDes, dan usaha desa.
3. Aset Desa: Buku inventaris aset, daftar aset yang dihapus, SK penghapusan, status penggunaan aset, hingga peta/lokasi aset desa.
4. Pengadaan Barang dan Jasa: Seluruh dokumen kontrak dan pelaksanaan (penyedia/swakelola) yang merujuk pada LKPP No. 12 Tahun 2019.
5. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Daftar nama, alamat, luas tanah peserta, rincian biaya dan bukti penerimaan, susunan panitia PTSL, serta Peraturan Desa (Perdes) terkait.
Pelanggaran Multi-Regulasi dan Tuntutan Hukum
Tindakan Pemdes Waluya dinilai telah melanggar asas transparansi desa yang diamanatkan oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 113/2014, Permendagri No. 20/2018, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014. Selain itu, tidak adanya dokumen penolakan sah yang disertai uji konsekuensi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum administrasi yang serius.
Dalam tuntutannya ke Komisi Informasi Jawa Barat, LSM KPK-RI Jabar mendesak beberapa poin utama:
Menerima dan memproses pengajuan sengketa informasi sesuai wewenang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Memeriksa kepatuhan Pemerintah Desa Waluya terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik.
Memerintahkan PPID/Kepala Desa Waluya untuk membuka dan menyerahkan seluruh informasi yang diminta secara lengkap, tertulis, dan sah.
Menetapkan putusan sengketa, melakukan pengawasan tindak lanjut, serta segera memberitahukan jadwal sidang atau mediasi kepada pemohon.
Sebagai langkah pengawasan, tembusan surat gugatan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Bupati Karawang, Camat Kecamatan Waluya, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK-RI sebagai laporan berjenjang. Pihak LSM menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan terbuka demi menegakkan marwah supremasi hukum dan transparansi publik.(Red).
Editor: Tamrin














