Keluarga Ahli Waris Li Pie Goan Memprotes Lurah Ahmad Yani karena Lambat Mengeluarkan Surat Pengantar PM 1

Tangerang | Penasilet.com, – Warga Kelurahan Salapajang, khususnya ahli waris keluarga Lie Pie Goan, menyuarakan keluhan mereka terhadap Lurah Ahmad Yani yang dinilai lamban dalam mengeluarkan surat pengantar PM 1 untuk peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.

Merny, salah satu ahli waris keluarga Lie Pie Goan, menuturkan bahwa lurah Ahmad Yani meminta dia mengajukan permohonan untuk diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Saat ditemui awak media di PN Kota Tangerang. 27/6/2024.

Kasus ini tidak hanya terhenti di meja lurah. Keluarga Lie Pie Goan berencana membawa masalah ini ke ranah hukum pidana. Mereka akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen desa dan tindakan melawan hukum terkait sengketa tanah di Selapajang Jaya ke pihak berwenang, termasuk Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Kami sudah mengikuti prosedur yang diminta oleh Lurah Ahmad Yani, namun sampai sekarang surat pengantar PM 1 belum keluar,” ungkap Merny dengan kecewa.

Menurut Merny, ada dua bidang tanah, yakni Girik C. 1152 dan Girik C. 1153, yang tercatat sebagai milik keluarganya namun kini diklaim oleh berbagai pihak, termasuk ahli waris H. M. Yusup dan beberapa ahli waris lainnya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak atas tanah milik keluarga kami. Surat Girik ini adalah bukti kongkrit kepemilikan kami,” tegas Merny.

Pada tahun 2019, kasus sengketa tanah ini juga sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Bidang tanah 75 yang digugat oleh ahli waris Siman Kaban terhadap Pemkot Tangerang, serta bidang tanah 43 yang dipermasalahkan antara ahli waris Alm. Bana dan Pemkot Tangerang, keduanya diputuskan sebagai gugatan LO (tidak diterima).

“Mafia tanah dan oknum-oknum yang terlibat adalah musuh terbesar kami dan seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap aparat pemerintah bisa menegakkan hukum dengan adil,” tutup Merny.

Keluarga Lie Pie Goan menyatakan bahwa mafia tanah dan oknum yang terlibat adalah musuh terbesar mereka dan masyarakat Indonesia. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut hak milik pribadi tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak warga dalam memperjuangkan hak tanah mereka di tengah dugaan praktik mafia tanah dan birokrasi yang berbelit.

Merny dan keluarganya bertekad untuk terus memperjuangkan hak milik mereka, berharap keadilan akan ditegakkan dan hak mereka diakui secara sah.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa proses penerbitan surat pengantar PM 1 memerlukan verifikasi dan evaluasi yang teliti untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami harus memeriksa setiap detail dengan cermat sebelum surat pengantar bisa diterbitkan. Ini adalah prosedur yang harus dilalui demi kepastian hukum,” jelasnya saat di temui media.

Lebih lanjut, Ahmad Yani juga membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja menunda proses ini. Ia menekankan bahwa sebagai lurah, tanggung jawabnya adalah memastikan bahwa semua proses administratif berjalan sesuai dengan regulasi.

“Tidak ada niat untuk menunda atau menghalangi. Kami hanya ingin memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam konteks sengketa tanah yang melibatkan keluarga Lie Pie Goan, Yani menekankan bahwa posisinya sebagai lurah memerlukan sikap netral dan objektif.

“Tugas saya adalah melayani masyarakat dengan adil dan objektif, tanpa memihak kepada siapapun,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menanggapi klaim bahwa dirinya, sebagai ahli waris dari almarhum H. M. Yusup, terlibat dalam upaya untuk memperkarakan bidang tanah 43 yang juga diklaim oleh keluarga Lie Pie Goan. Menurut Yani, langkah hukum yang diambil adalah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hak atas tanah tersebut.

“Kami hanya mencoba untuk mendapatkan kejelasan hukum. Ini adalah proses yang harus dilalui di pengadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Yani mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar semua sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.

Foto: Merny ahli waris Li Pie Goan saat di PN Kota Tangerang

“Saya mengajak semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang ada. Mari kita bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk semua,” tutupnya.

(is)

Respon (1)

  1. Hi

    Is your dog’s nails getting too long? If you’re tired of going to the vet or groomer to get them trimmed, why not try PawSafer™?
    With PawSafer™, you can trim your dog’s nails from the comfort of your own home, and it only takes a few minutes!

    PawSafer™ is the safest and most convenient way to trim your dog’s nails, and it’s very affordable.

    Get it while it’s still 50% OFF + FREE Shipping

    Buy here: https://pawtrim.shop

    Best Wishes,

    Elbert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!