PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama Satpol PP dan Kepolisian menggelar operasi penertiban angkutan barang di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Penertiban ini menyasar truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pengangkut material galian C seperti pasir dan tanah uruk yang melintasi jalan permukiman warga.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait kerusakan jalan dan pencemaran debu akibat aktivitas truk bermuatan berlebih. Selain merusak infrastruktur, lalu lalang truk di luar jam operasional juga dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur pembatasan waktu operasional truk bertonase besar di dalam Kota Palangka Raya, Selasa (12/8/2025).
“Keresahan warga sudah sangat tinggi. Truk-truk ODOL ini semaunya lewat jalan umum, menimbulkan debu, membuat jalan rusak, bahkan rawan kecelakaan. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditertibkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Swandoyo, menegaskan bahwa aktivitas angkutan galian C di jalan pemukiman sangat mengganggu dan tidak sesuai aturan.
“Truk-truk pengangkut material seharusnya tidak melewati jalan umum yang dilalui warga. Akibatnya fatal, debu, jalan rusak, hingga usaha warga terganggu. Ini harus jadi perhatian para sopir dan pemilik usaha angkutan,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa meskipun pihaknya tidak berwenang menutup lokasi tambang galian C, namun Dishub akan terus mengimbau para sopir truk agar tidak melintasi jalan umum, apalagi sudah banyak warga yang mengeluh.
Salah satu pedagang sembako, RN, juga menyuarakan keluhan.
“Sudah beberapa hari ini toko saya tutup. Semua dagangan berdebu. Pelanggan tidak datang. Warung-warung makan juga sepi. Kami sangat resah,” katanya.
Terkait kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal, Hadi menyatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Kalteng, untuk menindak tegas kegiatan galian C yang dinilai ilegal dan meresahkan.
“Kami akan dorong penegakan hukum agar kegiatan tambang ilegal dihentikan. Kita tunggu respons dari aparat. Kami juga pastikan tetap bersinergi mendukung program Zero ODOL secara nasional,” pungkasnya melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media.
Sebagai informasi, program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) merupakan kebijakan nasional yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 55 Tahun 2012, serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019. Program ini mewajibkan seluruh kepala daerah menertibkan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan untuk menjaga keselamatan jalan dan ketertiban umum.”(Irawatie)”.
Editor: Tamrin














