Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Cikampek Meledak! Uang Negara Habis, Bangunan Rusak Parah

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang SMKN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah ini ditempuh setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan jawaban yang memadai atas permohonan informasi publik terkait penggunaan dana BOS dan BOPD tahun anggaran 2021–2024. LSM KPK.RI menilai respons yang diberikan hanya berupa rekapitulasi angka tanpa disertai dokumen pendukung yang sah.

Kronologi Permohonan Informasi

Permohonan informasi diajukan pada 10 Desember 2025 dengan nomor surat resmi yang meminta rincian penggunaan anggaran secara transparan dan lengkap. Namun, balasan dari pihak sekolah pada 23 Desember 2025 dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena tidak menyertakan dokumen penting seperti RKAS, SPK, BAST, hingga bukti transaksi.

Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan, terlebih setelah dilakukan penelusuran di lapangan yang menunjukkan kondisi fisik sekolah jauh dari kata layak.

Temuan di Lapangan

Meski setiap tahun SMKN 1 Cikampek tercatat menerima dana BOS hingga kisaran Rp3 miliar, kondisi sarana dan prasarana sekolah justru memprihatinkan. Sejumlah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan serius, mulai dari atap asbes yang lapuk, dinding berlubang, plafon terbuka, hingga cat yang mengelupas dan kusam.

Ironisnya, dalam laporan anggaran, pos pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana tercatat cukup signifikan. Ketimpangan antara besaran anggaran dan kondisi nyata inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.

Rincian Anggaran yang Dipersoalkan

Dalam kurun 2021 hingga 2024, total dana BOS yang diterima sekolah mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Pada beberapa tahap, alokasi pemeliharaan sarana prasarana tercatat ratusan juta rupiah. Namun, hasilnya dinilai tidak terlihat secara fisik.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, bahkan mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Sorotan Hukum

LSM KPK.RI menilai tindakan pihak sekolah bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara lengkap dan terbuka. Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana negara berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan Sikap

Ketua DPD LSM KPK.RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban pihak sekolah hanya bersifat formalitas dan tidak mencerminkan transparansi.

“Angka miliaran rupiah dilaporkan terserap setiap tahun, tetapi kondisi sekolah justru rusak parah. Ini sangat tidak masuk akal jika dana benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya menutupi informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

“Kami menduga ada potensi penyembunyian informasi dan indikasi korupsi. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” lanjutnya.

Tuntutan Tegas

Atas temuan tersebut, LSM KPK.RI mendesak sejumlah langkah konkret, antara lain:

Pihak sekolah wajib membuka seluruh dokumen penggunaan anggaran secara rinci dan transparan.

Dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran, termasuk mark-up dan kerugian negara.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Jika terbukti, skandal ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!