BLITAR,Penasilet.com – Harapan untuk mendapatkan kembali lahan yang diyakini sebagai warisan leluhur kembali disuarakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rakyat Joyo Makmur, Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Aspirasi tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan sikap dan langkah perjuangan mereka dalam wawancara dengan awak media, Selasa (28/4/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Sekretariat Yayasan Dwi Bina Warga Kutai Kartanegara Cabang Malang, para pihak menyepakati penataan ulang struktur kepengurusan kelompok masyarakat sebagai langkah konsolidasi organisasi. Restrukturisasi itu meliputi posisi ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas, yang disebut bertujuan memperkuat perjuangan warga dalam menempuh jalur legal atas lahan yang diklaim.
Tidak berhenti pada penguatan internal, forum tersebut juga menghasilkan keputusan strategis berupa pemberian kuasa hukum kepada Muslimlaw and Partner untuk mendampingi proses pengurusan permohonan lahan seluas kurang lebih 894 hektare di wilayah Desa Tulungrejo.
Perwakilan ahli waris menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar perjuangan masyarakat berjalan lebih terarah, sistematis, dan memiliki fondasi hukum yang jelas.
“Langkah ini kami ambil agar perjuangan masyarakat bisa lebih terarah dan memiliki pendampingan hukum yang jelas. Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi warga,” ujar salah satu perwakilan ahli waris kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Pihak ahli waris mengklaim bahwa lahan tersebut memiliki nilai historis panjang yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan turun-temurun sejak masa lampau. Mereka menyebut adanya sejumlah dokumen lama, termasuk peta dan perizinan era kolonial, yang diyakini menjadi dasar historis atas klaim tersebut.
Menurut mereka, selama bertahun-tahun lahan yang dipersoalkan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan sejarah dengan wilayah itu. Karena itu, perjuangan yang kini ditempuh disebut bukan sekadar menyangkut hak kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan sosial dan masa depan ekonomi warga.
“Kami hanya berharap tanah ini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Tulungrejo. Ini bukan semata soal kepemilikan, tapi juga tentang kesejahteraan dan keberlanjutan hidup warga,” lanjutnya.
Dukungan dari sejumlah warga pun mulai mengalir. Mereka berharap adanya kepastian hukum agar status lahan tersebut dapat menjadi jelas dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat nyata, terutama bagi sektor pertanian dan penguatan ekonomi lokal.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan terkait legalitas maupun status hukum lahan yang diklaim tersebut. Seluruh pernyataan yang berkembang saat ini masih bersifat sepihak dan memerlukan verifikasi menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengamat agraria mengingatkan bahwa persoalan klaim lahan dengan nilai historis harus ditangani secara cermat, berbasis bukti sah, serta melalui proses hukum yang transparan guna mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
Di tengah berkembangnya dinamika tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses hukum dan verifikasi dari pihak berwenang. Publik pun menaruh harapan agar persoalan ini dapat menemukan titik terang yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, serta kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Seluruh klaim yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(YLD).
Editor: Tamrin














