TANGERANG – Penasilet.com, Pernahkah Anda didatangi debt collector yang hendak menarik kendaraan Anda dengan cara yang tidak sopan atau bahkan mengancam? Jika ya, jangan panik!
Abdullah Syapiih, SH., Direktur LKBH (Lembaga Kajian & Bantuan Hukum) Madani, membagikan tips jitu dalam menghadapi debt collector agar Anda bisa terhindar dari situasi yang tidak diinginkan.
Berikut tipsnya:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik:
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Debt collector seringkali memanfaatkan situasi panik untuk menakut-nakuti dan memaksa Anda untuk menyerahkan kendaraan atau harta benda lainnya.
2. Tanyakan Identitas dan Bukti Hutang:
Sebelum Anda berbicara lebih lanjut, pastikan Anda meminta debt collector untuk menunjukkan identitasnya, seperti kartu identitas dan surat kuasa resmi dari perusahaan pemberi pinjaman.
Anda juga berhak untuk meminta bukti hutang, seperti surat tagihan atau perjanjian pinjaman.
3. Cek Legalitas Debt Collector:
Periksa apakah debt collector tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debt collector ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang tidak terhormat dan bahkan melanggar hukum.
4. Tolak Permintaan Debt Collector Ilegal:
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan identitas dan bukti hutang yang sah, Anda berhak untuk menolak permintaan mereka.
Anda juga dapat meminta mereka untuk meninggalkan tempat Anda.
5. Ajak Mediasi di Tempat Netral:
Jika debt collector legal dan Anda ingin menyelesaikan hutang, ajak mereka untuk bermediasi di tempat netral, seperti kantor polisi.
Hindari bermediasi di kantor debt collector karena Anda mungkin terintimidasi.
6. Jangan Pernah Menyerahkan Kendaraan Tanpa Persetujuan:
Debt collector tidak berhak untuk mengambil paksa kendaraan Anda tanpa persetujuan, kecuali sudah ada putusan dari pengadilan.
Jika debt collector mengancam akan mengambil kendaraan Anda, segera hubungi pihak berwajib.
7. Laporkan Debt Collector Ilegal ke OJK dan Kepolisian:
Jika Anda mengalami perlakuan tidak hormat atau intimidasi dari debt collector, laporkan mereka ke OJK dan Kepolisian.
Anda dapat melaporkan secara online atau langsung ke kantor OJK dan Kepolisian terdekat.
Ingatlah, Anda memiliki hak sebagai konsumen dan Anda tidak perlu takut untuk melawan debt collector yang tidak sah.
Tips tambahan:
* Rekam percakapan Anda dengan debt collector untuk berjaga-jaga.
* Jangan menandatangani dokumen apa pun sebelum Anda memahami isinya dengan jelas.
* Konsultasikan dengan pengacara jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan.
Semoga tips ini bermanfaat!
(Ismail)














