JAKARTA,Penasilet.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru yang lebih serius. Kurang dari sebulan setelah penahanan ST selaku beneficial owner PT AKT, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang diduga berlangsung sistematis sejak 2016 hingga 2025.
Langkah ini menandai semakin meluasnya pusaran dugaan korupsi yang tidak hanya menyeret korporasi, tetapi juga aparat otoritas pelabuhan dan pihak verifikator dokumen tambang yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal pasca pencabutan izin operasi perusahaan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026), menegaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka baru setelah ditemukan fakta hukum yang menguatkan keterlibatan mereka dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT,” tegasnya.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Persekongkolan Sistematis
Dari hasil penyidikan, HS diduga memainkan peran krusial dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan terafiliasi, meskipun mengetahui dokumen asal-usul muatan menggunakan data yang tidak sah.
Tidak hanya itu, HS disebut menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan ST. Ia juga diduga sengaja mengabaikan kewajiban pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang seharusnya menjadi syarat utama penerbitan izin berlayar.
Sementara BJW, selaku Direktur PT AKT, diduga bersama ST tetap menjalankan aktivitas penambangan batu bara secara melawan hukum, meskipun status PKP2B PT AKT telah resmi diakhiri pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.
Alih-alih menghentikan operasi, PT AKT justru diduga terus menambang dalam kawasan Hutan Produksi hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain untuk mengelabui proses pengangkutan dan penjualan batu bara.
Manipulasi Dokumen dan Dugaan Pencucian Asal Usul Batu Bara
Nama HZM muncul sebagai aktor penting dalam dugaan rekayasa administratif. Sebagai GM PT OOWL Indonesia, ia diduga berperan dalam pembuatan Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) palsu guna “mencuci” asal-usul batu bara dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat memperoleh Surat Perintah Berlayar sekaligus pembayaran royalti, seolah-olah batu bara berasal dari sumber legal.
Kejaksaan menyebut tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan korporasi terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga kini, auditor negara masih menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
Sinyal Kuat Penegakan Hukum Sektor SDA
Kasus PT AKT dinilai menjadi potret buram lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam, khususnya pasca pencabutan izin tambang. Dugaan eksploitasi kawasan hutan produksi tanpa izin selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan serius tentang celah pengawasan negara, integritas birokrasi, dan potensi keterlibatan aktor-aktor lain.
Penetapan tiga tersangka baru ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung tengah menelusuri bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga struktur pendukung yang memungkinkan praktik ilegal terus berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Dengan terbukanya peran berbagai pihak dalam perkara ini, publik kini menanti sejauh mana penegakan hukum mampu membongkar seluruh jejaring dugaan korupsi tambang yang selama hampir satu dekade diduga menggerogoti sumber daya negara di Murung Raya. “(Red)”
Editor: Tamrin












