PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan prestasi. Terpidana Heriyanto Bin Rustam, buronan asal Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014, akhirnya berhasil diamankan pada Rabu malam (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa Heriyanto telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lebih dari satu dekade lalu, atas kasus penggelapan satu unit BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 milik saksi H. Lukman Hakim. Kejahatan itu terjadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sumsel mulai melakukan pemantauan intensif sejak Selasa (12/8/2025), setelah menerima informasi bahwa Heriyanto tinggal di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, pergerakan Heriyanto terdeteksi berpindah ke Jl. Bambang Utoyo.
Tim langsung bergerak cepat dan mendapati Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket. Saat ditangkap, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa eskalasi lebih lanjut.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Himbauan Tegas untuk DPO Lain
Vanny mengungkapkan, Ini adalah DPO ke-8 yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025 ini.
“Kami terus mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelarian. Tim Tabur akan terus memburu siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Vanny.
“(Red)”
Editor: Tamrin














