LSM KPK RI Gugat SMKN 1 Cikampek ke Komisi Informasi: Diduga Sembunyikan Data Dana BOS‑BOPD 2021–2024

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Pengajuan ini ditujukan kepada SMK Negeri 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, yang dinilai menolak menyerahkan rincian lengkap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPD) periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Berdasarkan dokumen pengajuan sengketa yang diterima, permohonan informasi awal disampaikan pihak LSM pada 10 Desember 2025. Dalam surat nomor 019/KIP/DANABOS/SMKN1‑CIKAMPEK/KPK RI JABAR/XII/2025, mereka meminta rincian lengkap pengelolaan dana, daftar aset tanah dan bangunan, serta laporan hasil pengawasan audit internal maupun eksternal selama empat tahun tersebut.

Namun jawaban dari SMKN 1 Cikampek tertanggal 23 Desember 2025 dinilai tidak memenuhi ketentuan. Sekolah hanya menyertakan ringkasan kasar penerimaan dan pengeluaran BOS tahun 2023‑2024 tanpa rincian terperinci, serta mewajibkan pemohon datang langsung ke lokasi untuk mengakses berkas. Sementara itu, seluruh data BOS tahun 2021‑2022 dan seluruh dokumen BOPD 2021‑2024 beserta berkas pendukung tidak diserahkan sama sekali.
LSM kemudian mengajukan surat keberatan pada 14 Januari 2026. Hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, tidak ada tanggapan tertulis maupun penjelasan tambahan dari pihak sekolah.

Dalam berkas sengketa, Januardi Manurung menegaskan terdapat sejumlah pelanggaran ketentuan hukum, antara lain:
– Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
• Pasal 7, Pasal 9, Pasal 22, dan Pasal 35 → Badan publik wajib menyediakan informasi lengkap, akurat, tepat waktu, serta tidak boleh menetapkan syarat di luar aturan; pemohon berhak memilih bentuk penyampaian informasi tanpa dipaksa hadir secara fisik.
– Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang prosedur penyelesaian sengketa dan standar layanan informasi.
– Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Peraturan Gubernur Jabar No. 168 Tahun 2022, serta PP No. 43 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi penuh pengelolaan keuangan dan aset di satuan pendidikan, Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, pihak pengelola badan publik terancam sanksi administrasi berupa teguran, penurunan pangkat hingga pemecatan jabatan, serta sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000,00 bagi yang sengaja menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.

Melalui pengajuan ini, Ketua DPD LSM KPK RI Jabar meminta Komisi Informasi Jawa Barat untuk:
1. Menerima dan memproses sengketa sesuai kewenangan.
2. Memeriksa kepatuhan SMKN 1 Cikampek terhadap aturan keterbukaan informasi.
3. Memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah menyerahkan seluruh data lengkap, terperinci dan sah, meliputi rincian BOS & BOPD 2021‑2024, dokumen pengadaan, aset tanah/bangunan, serta laporan hasil pengawasan dan audit.
4. Menghapus syarat tambahan “wajib hadir ke sekolah” yang dinilai melanggar undang‑undang.
5. Menetapkan putusan sengketa dan melakukan pengawasan tindak lanjut kepatuhan sekolah.
6. Menyampaikan jadwal sidang atau mediasi secepatnya kepada pemohon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Cikampek terkait pengajuan sengketa tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!