DPD LSM KPK-RI Jabar Gugat SMKN 1 Tirtamulya ke Komisi Informasi, Soroti Dugaan Tertutupnya Pengelolaan Dana BOS

KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terhadap SMKN 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan informasi secara lengkap terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sejumlah dokumen pengelolaan keuangan yang dimohonkan oleh lembaga tersebut.

Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.

“Dana BOS adalah uang rakyat. Maka penggunaannya harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika informasi yang diminta tidak diberikan secara lengkap, maka muncul pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaannya,” tegas Januardi Manurung kepada media, Jum’at (19/6/2026).

Menurut dokumen pengajuan sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi Jawa Barat, DPD LSM KPK-RI sebelumnya telah mengirimkan permohonan informasi kepada SMKN 1 Tirtamulya melalui surat tertanggal 21 April 2026. Permohonan tersebut meminta rincian penggunaan Dana BOS dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) periode 2021–2024, termasuk dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Namun, jawaban yang diberikan pihak sekolah melalui surat balasan pada 22 April 2026 dinilai tidak memenuhi substansi permohonan informasi. LSM KPK-RI menilai pihak sekolah hanya memberikan penjelasan umum tanpa menyerahkan dokumen yang diminta secara rinci.

Merasa haknya sebagai pemohon informasi tidak dipenuhi, DPD LSM KPK-RI kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Tirtamulya pada 13 Mei 2026. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberatan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Sejumlah Dokumen Dinilai Belum Disampaikan

Dalam materi sengketa yang diajukan, terdapat sejumlah dokumen yang disebut belum diberikan secara lengkap oleh pihak sekolah. Di antaranya:

Rincian lengkap penggunaan Dana BOS dan BOSDA Tahun Anggaran 2021–2024, Dokumen RKAS dan perubahan RKAS, Laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran, Dokumen pengadaan barang dan jasa, Bukti transaksi, faktur, kuitansi, serta dokumen pendukung lainnya, dan Salinan kontrak kerja dan dokumen pengadaan.

Berbagai dokumen yang menurut pemohon termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

LSM KPK-RI Jabar, juga mempersoalkan adanya syarat tambahan yang mewajibkan pemohon datang langsung ke sekolah untuk mengakses dokumen yang diminta. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik.

Transparansi Pendidikan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai praktik keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, lembaga pendidikan negeri semestinya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi.

Dana BOS dan BOSDA merupakan instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena bersumber dari keuangan negara, penggunaannya wajib dapat diawasi oleh publik guna mencegah potensi penyimpangan maupun praktik pengelolaan yang tidak akuntabel.

Januardi Manurung menegaskan bahwa pengajuan sengketa ke Komisi Informasi bukan bertujuan mencari kesalahan pihak sekolah, melainkan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat dijalankan sebagaimana amanat undang-undang.

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip keterbukaan benar-benar diterapkan. Jika semua penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen yang memang bersifat terbuka bagi publik,” ujarnya.

Minta Komisi Informasi Bertindak Tegas

Dalam permohonannya, DPD LSM KPK-RI meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menerima dan memeriksa sengketa tersebut serta memutuskan agar SMKN 1 Tirtamulya menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan secara lengkap.

Selain itu, mereka juga meminta Komisi Informasi memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik tersebut.

Pengajuan sengketa ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Karawang yang selama ini menginginkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah gencarnya pemerintah mengampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kasus ini menjadi ujian nyata sejauh mana badan publik, termasuk institusi pendidikan, bersedia membuka diri terhadap pengawasan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah Komisi Informasi Jawa Barat. Apakah sengketa ini akan membuka tabir pengelolaan anggaran pendidikan yang selama ini tertutup, atau justru menjadi preseden penting bagi penguatan transparansi di dunia pendidikan Indonesia.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!