Tim Sabhara Polda Kalimantan Tengah Bantah Tuduhan Pemerasan Dalam Kasus Miras Ilegal dan Tantang Buktikan!

PALANGKARAYA,Penasilet.com – Setelah operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Palangka Raya yang dilakukan Tim Sabhara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat, 14 Maret 2025, muncul tuduhan yang mengarah pada aparat kepolisian. Pihak keluarga dari salah satu pelaku yang diamankan menuding bahwa ada oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp1 juta untuk membebaskan tersangka.

Namun, tuduhan ini langsung dibantah oleh Kanit Sabhara Polda Kalteng, Ipda Yuan Sanjaya, yang menegaskan bahwa anggotanya bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret terkait dugaan pemerasan tersebut.

Polisi Tantang Tunjukkan Bukti Pemerasan

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Sabhara Polda Kalteng, Ipda Yuan Sanjaya menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tersebut hanyalah bentuk ketidakpuasan pihak keluarga terhadap tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Itu sama sekali tidak benar. Kami sudah sering menghadapi tuduhan seperti ini setiap kali melakukan penindakan terhadap pelanggar hukum. Jika memang ada bukti kuat, silakan laporkan secara resmi melalui Propam,” tegasnya.

Ipda Yuan menambahkan bahwa dalam rekaman suara yang tersebar, pihak keluarga memang menyebut adanya permintaan uang oleh oknum polisi. Namun, saat diminta untuk menunjukkan bukti berupa rekaman atau saksi yang kuat, mereka tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan main-main dengan aturan. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pemerasan, silakan buktikan dan laporkan sesuai mekanisme yang ada. Tapi kalau hanya sekadar tuduhan tanpa bukti, itu hanya upaya untuk mengalihkan perhatian dari kasus utama, yaitu peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Empat Telepon Misterius Minta Pembebasan Kendaraan

Selain tuduhan pemerasan, Ipda Yuan Sanjaya juga mengungkapkan bahwa sejak pagi hari setelah penangkapan, pihaknya menerima empat telepon dari berbagai pihak yang meminta agar kendaraan yang digunakan dalam aktivitas penjualan miras ilegal segera dibebaskan.

“Saya tidak akan menyebut siapa yang menelepon, tapi sejak pagi kami sudah mendapat empat panggilan telepon dengan alasan bahwa mobil yang kami tahan adalah milik keluarga mereka. Kami tegaskan, siapapun yang melanggar aturan akan tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya intervensi semacam ini bukanlah hal baru dalam setiap kasus penertiban miras ilegal. Pihak kepolisian sudah sering menerima tekanan dari berbagai pihak yang mencoba mencari celah agar pelaku dapat bebas dari jeratan hukum.

“Tidak ada ampun bagi pelanggar hukum. Kami tetap menjalankan tugas sesuai SOP. Jika terbukti melanggar, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Sanksi Hukum bagi Penyebar Tuduhan Palsu

Ipda Yuan Sanjaya juga mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan palsu tanpa bukti dapat dikenakan sanksi hukum. Tuduhan yang tidak berdasar bisa masuk dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, dalam Pasal 317 KUHP, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik seseorang dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.

“Jika ada pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tanpa bukti, kami tidak segan-segan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat harus paham bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku kriminal, tetapi juga bagi mereka yang menyebarkan fitnah,” tutup Ipda Yuan.

Komitmen Polda Kalteng Menjaga Ketertiban

Menanggapi berbagai tuduhan dan upaya intervensi, pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan di Kota Palangka Raya.

“Kami tidak akan berhenti hanya karena ada tuduhan dan tekanan dari pihak-pihak tertentu. Justru, ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum,” pungkas Ipda Yuan Sanjaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketegasan dalam memberantas peredaran miras ilegal. Tuduhan tanpa bukti tidak akan menghalangi upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan.

Reporter: Ira/irawatie
Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!