JAKARTA,Penasilet.com – Gelombang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Aspirasi tersebut tidak hanya datang dari masyarakat sipil, tetapi juga telah berulang kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya memperkuat instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Namun hingga kini, RUU Perampasan Aset masih belum juga disahkan. Padahal, rancangan undang-undang tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016 dan telah melewati beberapa periode DPR tanpa menghasilkan keputusan final. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Praktisi Hukum sekaligus Dosen dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn, menilai keterlambatan tersebut menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan.
“Jika DPR benar-benar mewakili kepentingan rakyat, maka pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset semestinya menjadi prioritas. Rakyat menginginkan koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” ujar Dr. Suriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada berbagai media, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan instrumen hukum yang juga luar biasa. Selama negara hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tanpa optimal mengembalikan aset hasil korupsi, efek jera tidak akan pernah maksimal.
“Logikanya sederhana. Koruptor bisa saja menjalani hukuman penjara, tetapi setelah bebas masih menikmati aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Situasi seperti ini justru berpotensi menjadi insentif bagi pelaku kejahatan. Karena itu, memiskinkan koruptor merupakan bentuk pencegahan yang jauh lebih efektif,” tegasnya.
Dr. Suriyanto juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, aset yang berhasil dipulihkan negara masih sangat kecil dibandingkan kerugian yang ditimbulkan.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan sistem hukum kita. Negara membutuhkan perangkat hukum yang memungkinkan penyitaan aset hasil korupsi secara efektif, termasuk penguatan mekanisme pembuktian terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah negara yang berhasil menekan tingkat korupsi telah memiliki perangkat hukum yang kuat dalam perampasan aset hasil tindak pidana. Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, Dr. Suriyanto mengingatkan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan lambannya pembahasan RUU tersebut. Namun, ia mengingatkan agar setiap dugaan mengenai adanya kepentingan tertentu atau lobi-lobi di balik keterlambatan pembahasan tidak disimpulkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga. DPR perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Korupsi telah merampas hak-hak masyarakat. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Semakin lama regulasi ini tertunda, semakin besar peluang aset hasil korupsi dialihkan, disembunyikan, atau dicuci melalui berbagai skema,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Suriyanto berharap DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme konstitusional.
“Ini saatnya DPR membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui langkah konkret. Pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan memberikan kepastian bahwa kejahatan korupsi tidak hanya berujung pada pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal,” pungkasnya.(Red).
Editor: Tamrin














