Tiang Reklame Serobot Jalur Disabilitas di Ahmad Yani Karawang: Asep Agustian Hak Tunanetra Terancam

KARAWANG,Penasilet.com – Rambu kuning atau guiding block di trotoar sejatinya disediakan untuk membantu penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan dengan aman dan mandiri. Jalur berpola timbul tersebut berfungsi sebagai penuntun arah yang lazim ditemukan di kawasan perkotaan.

Namun ironisnya, fungsi fasilitas publik itu justru terganggu. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, guiding block tersebut terhalang oleh sebuah tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur disabilitas.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan jalur tersebut sebagai panduan berjalan kaki. Keberadaan tiang reklame di atas jalur taktil berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan serta mencederai hak dasar penyandang disabilitas atas aksesibilitas ruang publik.

Sorotan tajam pun datang dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki.

“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Asep juga menyayangkan upaya pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang, yang tengah giat mempercantik kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.

“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Asep mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut. Menurutnya, jika berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, maka patut diduga terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.

Ia menambahkan, bila reklame tersebut memiliki izin, maka perlu dipertanyakan dasar pemberian izin tersebut.

“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” ujarnya.

Asep menegaskan, jika tidak mengantongi izin atau tidak mendapat restu dari pemerintah daerah, maka pembongkaran harus segera dilakukan.

“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa urusan pajak reklame menjadi kewenangan pihaknya.

“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.

Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan terlebih dahulu mengecek data perizinan reklame tersebut.

“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.

Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rahmat, menyatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan perusahaan pemilik reklame tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” kata Kasatpol PP singkat.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan tentang komitmen perlindungan hak penyandang disabilitas serta konsistensi penataan ruang kota.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya dan tidak dikorbankan demi kepentingan komersial.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!