SURABAYA,Penasilet.com – Misteri guru yang viral di media sosial karena menerima bingkisan dari siswa saat peringatan Hari Guru 2025 akhirnya terungkap. Hasil investigasi dan analisa media dengan menghubungi pihak SMP Negeri 52 Surabaya memastikan bahwa guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah negeri.
Kepala SMPN 52 Surabaya, Abdul Roup, SS, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa guru yang terekam dalam video viral tersebut adalah anak buahnya. Guru dimaksud adalah Novita Cahyani, SPd, pengajar mata pelajaran Informatika dengan status ASN PPPK.
Dalam tayangan video yang beredar luas di media sosial, Novita tampak sangat bahagia menerima bingkisan dari para siswanya. Namun, tindakan tersebut menuai sorotan publik karena bertentangan dengan aturan yang secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ironisnya, larangan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh kepala sekolah kepada seluruh tenaga pendidik. Fakta ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran dilakukan dalam kondisi sadar, bukan karena ketidaktahuan.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Abdul Roup menyatakan bahwa pihak sekolah telah melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Inspektorat sebagai lembaga pengawas ASN. Ia juga menegaskan bahwa barang yang diterima guru bersangkutan telah diserahkan kepada dinas dan inspektorat.
“Terkait pemberian bingkisan itu, tidak ada persetujuan maupun perintah dari kepala sekolah. Itu murni inisiatif siswa,” ujar Abdul Roup kepada wartawan Jum’at (12/12/2025).
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Yusuf Masruh, MM, terkait laporan dan pengembalian barang gratifikasi tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam. Klarifikasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban, sikap yang justru memicu spekulasi dan tanda tanya di tengah publik.
Diamnya pejabat terkait semakin memperkuat kecurigaan bahwa praktik serupa bukan tidak mungkin terjadi di sekolah lain, bahkan melibatkan lebih dari satu guru. Kasus di SMPN 52 Surabaya dikhawatirkan hanya puncak gunung es dari persoalan gratifikasi di lingkungan pendidikan negeri.
Publik dan media kini menunggu langkah tegas Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya sebagai pengawas dan pemantau ASN PNS maupun PPPK. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas, etika, dan disiplin aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi muda.
Jika dibiarkan tanpa sanksi yang jelas dan transparan, praktik semacam ini berpotensi dianggap wajar dan berulang, sekaligus mencederai upaya pemberantasan gratifikasi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Publik menuntut kejelasan, bukan sekadar klarifikasi normatif.”(YLD)”.
Editor: Tamrin














