KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.
Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 12 Januari 2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Karangtanjung selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Langkah ini diambil setelah permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI Jabar tidak mendapat tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan informasi publik telah diajukan sejak 29 Desember 2025 dengan nomor surat 032/KIP/DESA KARANGTANJUNG/KPK RI JABAR/XII/2025. Namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak pemerintah desa.
“Permohonan informasi publik adalah hak warga negara dan kewajiban badan publik untuk melayaninya secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika hak tersebut diabaikan, maka mekanisme keberatan menjadi langkah yang sah dan konstitusional,” ujar Januardi dalam keterangannya kepada wartawan di Karawang, Jum’at (16/1/2026).
LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Organisasi LSM KPK RI Jabar, menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurut Januardi Manurung, langkah keberatan ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap Kepala Desa Karangtanjung segera memberikan tanggapan resmi dan membuka akses informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami berharap pemerintah desa bersikap kooperatif dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam pelayanan publik, bukan sebagai beban,” tegasnya.
LSM KPK RI Jabar menyatakan akan menempuh mekanisme lanjutan sesuai aturan yang berlaku apabila surat keberatan tersebut kembali tidak direspons.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.”(Red)”.
Editor: Tamrin














