Penasilet.com. Palembang,- Sidang Praperadilan terkait permohonan Noviardius Setiawan Makmur, yang diajukan dalam Register Perkara No 11/pid.Pra/2024/PN.PLG di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, menyoroti poin-poin penting dalam kasus tersebut.Senin ( 1/4/2024)
Muhammad Yusuf Amir SH MH, Bayu Agustian SH, dan Muslim SH, kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kesimpulan persidangan besok akan didasarkan pada penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh kasat Poltabes Palembang, terkait LP/B/1757/VIII/2023/SPKT/POLRES TABES PALEMBANG/POLDA Sumsel tanggal 24 Agustus 2023.
Sidang membahas peristiwa pada 25 September 2021, di kantor Notaris Amir Husin, SH.MH., yang melibatkan Noviardius Setiawan Makmur, serta penunjukan Sdr. Hamim Ali bin Ali (alm.) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa Noviardius Setiawan Makmur sebenarnya merupakan korban dalam kasus tersebut, karena uang yang seharusnya diserahkan oleh pihak lain tidak pernah diterima, dan tindakan Noviardius bukanlah perbuatan pidana, melainkan usaha hukum.
Babak baru dalam kasus ini adalah validitas babas PT. Rezki Curah Prima, yang dinyatakan pada 14 November 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pernyataan tersebut memperkuat argumen kuasa hukum Noviardius Setiawan Makmur dalam sidang Praperadilan, yang bertujuan untuk membuktikan bahwa tindakan hukum terhadap kliennya tidaklah beralasan. (Ocha)