MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Bus Trans Muba yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan publik menyusul munculnya pertanyaan terkait administrasi kendaraan, mulai dari masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kewajiban pajak hingga kesesuaian pelat nomor yang terpasang.
Sorotan tersebut mencuat setelah warga berinisial PR menemukan salah satu armada Bus Trans Muba jenis Hino dengan nomor polisi BG 7032 BZ masih menggunakan TNKB yang pada bagian bawahnya tercantum kode “11.22”.
Menurut PR, kode tersebut menunjukkan masa berlaku registrasi lima tahunan hingga November 2022. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah kendaraan telah melakukan registrasi ulang dan mengganti TNKB sesuai ketentuan.
“Perlu dipertanyakan apakah kendaraan tersebut telah melakukan registrasi ulang dan memenuhi kewajiban administrasinya setelah masa berlaku tersebut berakhir. Kalau sudah, tentu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar PR kepada Tim Liputan Gabungan Media, Senin (10/8/2026).
PR juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu armada. Menurutnya, seluruh Bus Trans Muba perlu diverifikasi untuk memastikan status pajak, registrasi, TNKB, kepemilikan, serta kelayakan operasional.
“Bukan tidak mungkin ada kendaraan lain yang memiliki persoalan administrasi serupa. Karena itu, perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh armada,” katanya.
Warna Pelat Kuning Ikut Dipertanyakan
Selain kode masa berlaku pada TNKB, penggunaan pelat berwarna kuning pada Bus Trans Muba juga menjadi perhatian masyarakat.
Publik mempertanyakan dasar peruntukan kendaraan tersebut, mengingat armada merupakan fasilitas transportasi yang dikelola pemerintah daerah.
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status registrasi dan peruntukan kendaraan.
Klarifikasi diperlukan terutama terkait status kendaraan BG 7032 BZ, kepemilikan, registrasi, pembayaran pajak, serta dasar penggunaan TNKB kuning.
Dishub Muba Beri Klarifikasi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Hatta, S.E., M.M., mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan internal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan perhatian masyarakat. Informasi ini akan kami tindak lanjuti untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Hatta melalui pesan WhatsApp kepada Tim Liputan, Selasa (11/8/2026).
Terkait masih terpasangnya pelat nomor lama, Hatta menjelaskan kondisi tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pada tingkat operasional.
“Masih terpasangnya pelat nomor lama merupakan faktor kelalaian sopir atau petugas operasional, sehingga belum dilakukan penggantian pelat yang sesuai,” katanya.
Hatta juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Bus Trans Muba yang menjadi sorotan merupakan kendaraan bantuan dari Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kendaraan tersebut berstatus sebagai kendaraan umum sehingga menggunakan TNKB berwarna kuning.
“Berdasarkan keterangan Kabid LLAJ, bus tersebut memang merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan dan statusnya adalah kendaraan umum yang menggunakan pelat kuning. Jadi penggunaan TNKB kuning telah sesuai dengan peruntukan kendaraan,” jelas Hatta.
Dishub: Pajak Dibayar Setiap Tahun
Mengenai dugaan tunggakan pajak, Hatta menegaskan bahwa kewajiban pajak kendaraan dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai ketentuan.
“Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun dan administrasi kendaraan tetap menjadi perhatian kami. Apabila terdapat kekeliruan pada pemasangan identitas kendaraan, tentu akan segera dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Dishub Muba, lanjut Hatta, berkomitmen menjaga tertib administrasi seluruh armada pelayanan publik.
Ia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan akuntabilitas pelayanan transportasi publik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan Bus Trans Muba BG 7032 BZ kini berada pada tahap verifikasi administrasi. Jika benar pembayaran pajak dan status registrasi kendaraan telah sesuai, maka penggantian TNKB lama menjadi langkah penting untuk menghindari kebingungan publik.
Sebaliknya, apabila dalam pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, perbaikan harus segera dilakukan agar seluruh armada transportasi publik milik pemerintah daerah benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebab, tertib administrasi kendaraan pemerintah bukan semata persoalan pelat nomor, tetapi juga bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.(Red)
Editor: Tamrin














