PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.
Tersangka berinisial PB atau (Prasetyo Boeditjahjono) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Periode Mei 2016-Juli 2017.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan penetapan PB sebagai tersangka merujuk Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
“Penetapan tersangka PB berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”tutur Vanny dalam rilis tertulis Kejati Sumsel, Selasa (5/11/2024).

Vanny menerangkan sebelum ditetapkan tersangka, PB telah dipanggil sebanyak tujuh kali berturut-turut oleh penyidik Kejati Sumsel. Namun, PB diduga mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahkan, Kejati Sumsel juga telah menitipkan surat pemanggilan terhadap kakak kandung PB, namun yang bersangkutan tetap saja mangkir.
Meski begitu, Kejati Sumsel tetap melakukan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, Kejati Sumsel telah menemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima uang setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.
“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,”ujar Vanny.
Akibat perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia juga menjelaskan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka PB dikarenakan yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan PB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“(Red)”.
Editor: Tamrin












