LSM KPK RI Jabar Layangkan Surat Keberatan ke SMKN 1 Purwasari, Soroti Transparansi Dana BOS dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG,Penasilet.com – Polemik keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala SMKN 1 Purwasari setelah menilai jawaban atas permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan tidak memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dalam surat bernomor 159/KIP/KEBERATAN/SMKN 1 PURWASARI/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa respons pihak sekolah dinilai masih bersifat umum, normatif, dan belum menyentuh substansi utama yang diminta, terutama terkait rincian penggunaan Dana BOS, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban yang diberikan sekolah tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara benar, jelas, dan dapat diverifikasi.

“Informasi publik bukan sekadar jawaban normatif. Yang kami minta adalah dokumen konkret sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara. Jika hanya menjawab secara umum tanpa data pendukung, maka patut diduga ada pengabaian terhadap hak publik,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Jum’at (1/5/2026).

LSM KPK RI Jabar menyoroti sedikitnya tiga poin utama dalam surat keberatan tersebut. Pertama, pihak sekolah disebut tidak melampirkan salinan dokumen fisik seperti RKAS, laporan realisasi anggaran, maupun bukti penggunaan dana BOS dari tahun anggaran yang diminta. Kedua, pernyataan bahwa tidak ada pungutan kepada siswa dinilai harus dibuktikan melalui regulasi internal resmi, bukan sekadar pernyataan tertulis biasa. Ketiga, jawaban sekolah dianggap terlalu umum tanpa rincian vendor, nominal belanja, serta dasar penggunaan anggaran secara spesifik.

Atas dasar itu, LSM KPK RI Jabar secara resmi meminta SMKN 1 Purwasari untuk segera memberikan seluruh salinan dokumen yang dimohonkan, menjelaskan secara rinci alokasi dan realisasi dana per pos belanja, serta menyampaikan jawaban paling lambat tujuh hari kerja sejak surat keberatan diterima.

Tak hanya itu, dalam suratnya lembaga tersebut juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila badan publik dengan sengaja menghambat keterbukaan informasi. Mereka mengutip pasal-pasal dalam UU KIP hingga UU Tipikor sebagai dasar peringatan bahwa penolakan, pemberian informasi tidak benar, atau dugaan penyalahgunaan anggaran dapat berujung pada proses hukum.

“Ini bukan sekadar surat administratif. Ini peringatan serius bahwa pengelolaan dana pendidikan harus terbuka. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan siswa, bukan wilayah tertutup yang kebal dari pengawasan publik,” lanjutnya.

Langkah LSM KPK RI Jabar ini juga ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang tuntutan masyarakat sipil terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Di tengah besarnya alokasi dana pendidikan nasional, publik kini semakin kritis terhadap penggunaan dana di tingkat sekolah, terutama menyangkut efektivitas, akuntabilitas, dan potensi penyimpangan.

Desakan keterbukaan terhadap SMKN 1 Purwasari menjadi penanda bahwa pengawasan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Di era keterbukaan informasi, setiap penggunaan anggaran negara pada akhirnya harus siap diuji secara publik.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!