LSM KPK RI Jabar Desak Transparansi Anggaran PUPR Karawang, Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Pagu hingga Daftar Proyek

KARAWANG,Penasilet.com – Isu transparansi pengelolaan anggaran kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara di sektor infrastruktur daerah.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kontrol sosial terhadap tata kelola pembangunan tidak boleh berhenti pada seremonial proyek semata, melainkan harus menyentuh aspek paling mendasar: keterbukaan anggaran, pelaksanaan, dan akuntabilitas.

Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa surat tersebut diajukan sebagai implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Kami meminta data ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari pengawasan partisipatif agar pembangunan di Karawang berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegas Januardi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (1/5/2026).

Permohonan resmi yang tertuang dalam surat bernomor 125/KIP/DPUPR/KPK RI JABAR/IV/2026 itu memuat lima poin strategis yang menyasar langsung jantung pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.

Pertama, LSM meminta rincian total pagu anggaran Dinas PUPR Karawang dari tahun 2020 hingga 2025, termasuk sumber pendanaan yang berasal dari APBD, APBN, maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kedua, mereka meminta detail alokasi anggaran berdasarkan program, kegiatan, dan sub-kegiatan tahun berjalan untuk memastikan arah penggunaan dana benar-benar terukur.

Ketiga, daftar lengkap paket proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan, mencakup nilai kontrak, titik lokasi pekerjaan, hingga nama perusahaan penyedia jasa atau kontraktor.

Keempat, laporan realisasi fisik dan keuangan proyek untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target.

Kelima, mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digunakan, termasuk prosedur yang diterapkan dalam penentuan pelaksana proyek.

Permintaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penegasan bahwa pembangunan infrastruktur harus berada dalam koridor transparansi dan dapat diuji publik.

LSM KPK RI menekankan bahwa kewajiban membuka informasi publik bukan pilihan, melainkan mandat hukum. Dalam suratnya, mereka merujuk pada Pasal 10, 21, dan 22 UU KIP yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat diakses masyarakat.

Sebagai langkah pengawalan, tembusan surat juga dikirimkan kepada Bupati Karawang, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah semakin bergerak ke arah yang lebih sistematis. Di tengah tingginya anggaran pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, keterbukaan data menjadi benteng utama untuk mencegah potensi penyimpangan, pemborosan, maupun praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Bagi publik Karawang, respons Dinas PUPR terhadap permohonan ini akan menjadi indikator penting: apakah tata kelola pembangunan benar-benar siap diawasi secara terbuka, atau justru masih menyisakan ruang gelap yang menimbulkan tanda tanya.

Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Ketika anggaran berasal dari uang publik, maka publik pula yang berhak mengetahui ke mana dan bagaimana dana itu digunakan. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!