KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan kembali diuji. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), resmi melayangkan surat keberatan kepada SMKN 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menyusul respons pihak sekolah yang dinilai tidak memenuhi substansi permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah tegas ini menjadi penanda meningkatnya pengawasan masyarakat sipil terhadap tata kelola dana pendidikan, khususnya menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara di lingkungan sekolah negeri.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban yang sebelumnya diberikan pihak SMKN 1 Tirtamulya belum menjawab pokok permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, lembaga KPK RI Jabar tidak sekadar meminta penjelasan normatif berupa dasar hukum, melainkan membutuhkan akses terhadap dokumen riil penggunaan anggaran Dana BOS dari tahun 2021 hingga 2024.
“Jawaban yang kami terima sebelumnya hanya berisi kutipan regulasi tanpa menyertakan dokumen fisik yang kami minta. Ini bukan bentuk keterbukaan informasi, melainkan berpotensi menjadi penghambatan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara,” tegas Januardi, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat keberatan bernomor 135/KIP/DANABOS/SMKN 1 TIRTAMULYA/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI Jabar secara rinci meminta sejumlah dokumen penting, antara lain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan penggunaan Dana BOS (Formulir BOS K3), buku pembantu pajak, daftar pembelian barang inventaris, hingga dokumen pendukung pengadaan barang dan jasa.
Permintaan tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan peserta didik, bukan sekadar tercatat dalam laporan administratif formal.
LSM KPK-RI Jabar juga menegaskan bahwa keterbukaan pengelolaan Dana BOS bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Berdasarkan ketentuan UU KIP, badan publik yang secara sengaja menghalangi akses informasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sementara dalam konteks pendidikan nasional, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari tata kelola pendidikan yang bersih.
Sebagai bentuk keseriusan, lembaga tersebut memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada pihak sekolah untuk menyerahkan dokumen asli atau salinan sah yang diminta. Jika tenggat itu diabaikan, LSM KPK-RI Jabar menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari pengajuan keberatan kepada atasan PPID, membawa sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Tak hanya berhenti di level sekolah, surat keberatan itu juga ditembuskan kepada sejumlah institusi strategis seperti Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan pengawasan lintas lembaga.
Langkah ini memperlihatkan bahwa isu pengelolaan Dana BOS bukan semata persoalan administratif internal sekolah, melainkan bagian dari tanggung jawab publik yang menyangkut integritas penggunaan anggaran negara.
“Pengawasan terhadap dana pendidikan adalah bagian dari menjaga masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengawal agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan, bukan membuka ruang bagi penyimpangan,” tutup Januardi Manurung.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, polemik ini menjadi ujian nyata bagi komitmen lembaga pendidikan dalam menjalankan prinsip keterbukaan. Sebab pada akhirnya, transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi fondasi utama membangun kepercayaan masyarakat.(Red).
Editor: Tamrin














