KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan bahwa keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, menurutnya, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaannya.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar nasional. Ia menilai, keberadaan IPAL yang tidak terstandarisasi justru berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias asal-asalan. Tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur ada IPAL, tapi apakah sudah sesuai standar SNI?” ujarnya, kepada media, Senin (4/5/2026).
Dalam pemantauannya, Asep yang akrab disapa Askun mengaku pernah menemukan dapur SPPG yang telah menggunakan IPAL berstandar SNI dan dinilai aman. Ia menegaskan bahwa standar tersebut penting untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Aspek IPAL ini bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban. Pengelolaan limbah harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, PERADI Karawang juga menyoroti aspek perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat administratif wajib sebelum bangunan digunakan secara legal.
“Pihak lain saja wajib mengurus PBG atau IMB saat mendirikan bangunan. Jangan berdalih ini program Presiden, karena di daerah tetap berlaku aturan otonomi,” katanya.
Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya mengambil langkah tegas dengan menegur Satgas MBG agar memastikan seluruh dapur SPPG melengkapi izin PBG. Ia menilai operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari penggunaan gas, peralatan bertekanan, hingga potensi kebakaran dan pencemaran.
“Di dalam dapur ada kompor, gas, minyak, semua berisiko. Hari ini mungkin kasus keracunan, ke depan bisa saja terjadi kebakaran atau bangunan ambruk jika tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik secara administrasi maupun pidana. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan peran Satgas MBG Karawang dalam pengawasan dapur SPPG. Ia meminta agar fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadi insiden, tetapi juga mencakup pencegahan melalui pemeriksaan kelengkapan izin dan standar operasional.
“Jangan hanya bergerak saat ada keracunan lalu dapur ditutup. Seharusnya sejak awal dicek, IPAL-nya standar atau tidak, PBG-nya ada atau tidak,” ujarnya.
PERADI Karawang menilai pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
“Jangan ada tebang pilih. Bangunan lain tanpa PBG ditindak, tapi dapur SPPG dibiarkan. Ini harus adil,” tegasnya.
Di sisi lain, PERADI juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan program MBG agar dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif. Partisipasi masyarakat pun dinilai penting, terutama dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait limbah dan gangguan lingkungan.
Askun menegaskan, kritik yang disampaikan semata-mata bertujuan agar program pemenuhan gizi masyarakat berjalan aman, higienis, dan sesuai aturan, baik bagi pengelola maupun masyarakat sekitar. (Red).
Editor: Tamrin














