MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan kembali menyeruak ke ruang publik dengan pola yang dinilai semakin berani, terbuka, dan menantang wibawa penegakan hukum. Sebuah truk Mitsubishi Fuso jenis Canter bernomor polisi BE 8140 DAU dilaporkan kembali melintas di jalur Macang Sakti–Mangun Jaya–Palembang dengan muatan yang diduga kuat berupa solar ilegal jenis “solar cong”, sebutan lokal untuk BBM hasil penyulingan tradisional tanpa izin resmi.
Temuan ini mempertegas bahwa rantai distribusi minyak ilegal asal Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Jalur distribusi yang mengarah ke Palembang bahkan disebut telah berlangsung rutin, menimbulkan permasalahan serius mengenai efektivitas aparat dalam memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan sopir kepada Tim Liputan Gabungan Media pada Rabu (29/4/2026), muatan yang dibawanya merupakan solar hasil penyulingan tradisional dari wilayah Keban I. Tanpa menunjukkan rasa khawatir, sopir itu mengaku hanya menjalankan pengiriman rutin menuju Palembang.
“Muatan kami minyak solar cong berasal dari masakan seputaran Keban I, akan dibawa ke Palembang,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi semakin penting ketika sopir secara terbuka menyebut nama seorang yang diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus BBM yang diangkut.
“Minyak dan mobil milik bang Jali,” katanya.
Namun sorotan utama publik bukan semata pada dugaan pengangkutan BBM ilegal, melainkan pada pengakuan sopir terkait adanya rasa aman selama beroperasi membawa armada tersebut. Sopir itu bahkan mengklaim tidak pernah merasa takut terhadap penindakan aparat karena menyebut nama “Jali” disebut cukup untuk meloloskan perjalanan.
“Selama saya bawa mobil bang Jali tidak pernah ditangkap polisi, dari Polres Muba, Polres Banyuasin maupun Polda Sumsel bahkan sampai ke Lampung. Meski diberhentikan polisi, tinggal sebut nama bang Jali lalu disuruh jalan,” ungkapnya.
Pengakuan sopir ini, menunjukkan adanya persoalan yang mencuat tidak lagi sekadar soal distribusi BBM ilegal, melainkan dugaan adanya jaringan terstruktur yang diduga memiliki pengaruh kuat di lapangan.
Pernyataan sopir tersebut menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum terutama Bareskrim Polri karena hal ini dapat memunculkan persepsi publik tentang kemungkinan adanya sistem perlindungan terhadap jalur distribusi BBM ilegal lintas kabupaten hingga provinsi.
Tim Liputan Gabungan Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut, yakni Jali, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan mafia migas ilegal yang selama ini digaungkan aparat pusat, khususnya Bareskrim Polri dengan narasi “zero illegal migas”, pengakuan lapangan semacam ini berpotensi menjadi tamparan keras. Sebab, ketika nama tertentu disebut sebagai “jaminan aman”, publik tentu menuntut pembuktian secara nyata hukum masih bekerja setara, jika tidak ada tindakan justru menunjukkan adanya jalur-jalur distribusi tertentu yang kebal terhadap penindakan.
Kabupaten Musi Banyuasin selama ini memang berulang kali menjadi sorotan sebagai salah satu episentrum aktivitas ilegal migas di Sumatera Selatan, mulai dari sumur minyak ilegal, penyulingan tanpa izin, hingga distribusi BBM ilegal ke berbagai wilayah. Namun berulangnya pola serupa menimbulkan kesan bahwa penindakan masih lebih banyak terdengar sebagai slogan dibanding tindakan operasi yang benar-benar memutus jaringan Ilegal ini.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, untuk menelusuri seluruh mata rantai dugaan praktik ilegal refinery, mulai dari sumber produksi, jalur distribusi, kepemilikan armada, hingga sosok yang disebut dalam pengakuan sopir sebagai jaminan keamanan dari jeratan hukum oleh aparat.
Kasus ini menjadi ujian nyata, negara harus benar-benar hadir melalui aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, bila tidak, justru praktik distribusi BBM ilegal telah terlalu nyaman bergerak di bawah bayang-bayang nama yang disebut-sebut tak tersentuh hukum. Di titik inilah publik menunggu, bukan sekadar retorika keras, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu. (Tim Liputan).














