Setelah 5 Bulan Sembunyi di Jepang Selebgram Asal Palembang Al Naura Karima Pramesti Terpidana Investasi Bodong Ditangkap Jaksa

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Kejaksaan Agung dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan paksa (menangkap) Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang yang menjadi buronan kasus penipuan investasi bodong.

Penangkapan ini dilakukan setelah Al Naura ‘bersembunyi’ di Jepang selama lima bulan.

“Upaya ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Diketahui perempuan 31 tahun ini telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah divonis selama dua tahun penjara. Al Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” imbuh Harli.

Harli menjelaskan, penerbitan red notice ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Al Naura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.

Selanjutnya, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!