Sekjen KAMUS Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Dinas PUPR Kota Palembang ke Kejari

PALEMBANG,Penasilet.com – Sekretaris Jenderal Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS), Aliyu Arju, resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Senin (4/8/2025).

Laporan itu berkaitan dengan kejanggalan dalam 43 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jembatan, dan Irigasi (JJI) di Dinas PUPR Kota Palembang, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.987.728.059,58.

Aliyu datang membawa dokumen lengkap, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagai bukti awal yang menguatkan laporannya.

“Pada hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk melaporkan langsung dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Palembang, terkait kekurangan volume pekerjaan atas 18 paket Belanja Modal JJI sebesar Rp5.188.214.103,45. Temuan itu mencakup kurangnya ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, serta ketebalan agregat yang tidak sesuai dengan kontrak,” tegas Aliyu Arju kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk peringatan kepada Kejari Palembang agar serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami akan turun aksi guna memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Negeri Kota Palembang agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menindak siapapun yang terlibat,” tegasnya.

KAMUS berharap langkah hukum ini dapat menjadi pintu masuk penegakan integritas dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Palembang.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!