Labusel – Sumut – penasilet.com | Tim anti Bandit Polsek Kotapinang Polres labuhanbatu selatan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum polres Labuhanbatu Selatan Sumatera utara senin ( 18/3/2024 ).
Kejadian tersebut terjadi
Pada hari Selasa 12 Maret 2024 pukul 05.00 wib di SPBU Jl. Labuhan Kec. Kotapinang Kab. Labusel korban yang bernama
ERNAWATY SARUKSUK dengan pelaku
M. A kerugian korban atas kejadian itu
RP. 32.200.000.
Adapun barang bukti ialah
1 ( Satu ) untai Kalung Emas1 ( satu ) buah cincin Emas 2 ( dua ) buah Anting 2 ( dua ) potong celana pendek
1 ( satu ) potong baju kaos
Kapolsek kotapinang AKP DR Krisnatno SH MH Melalui kanut reskrim IPTU AMALAN SH Pada wartawan mengatakan “benar ada penangkapan dilakukan pada M. A warga labuhan kotapinang.
Penangkapan dilakukan
Setelah ditemukan bukti yang cukup terhadap tersangka M.A pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib dirumahnya di JL. Labuhan Kec. Kotapinang Kab Labusel”
Dan pada saat dilakukan penangkapan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa Kalung emas, cincin emas, anting emas milik korban serta celana dan baju yang dibeli dengan mempergunakan uang korban yg dicurinya.
Selanjutya tersangka dibawa untuk mencari barang bukti Hand phone kepada seseorang yang sering membeli botot, dan pada saat melakukan pencarian barang bukti Tersangka M. A berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terhadap Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang guna proses hukum,” pungkasnya.
( Ilham Hasibuan ).














