Revitalisasi atau Manipulasi? Proyek SMAN 1 Lubai Ulu Diduga Gunakan Baja Abal-Abal

MUARA ENIM,Penasilet.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMAN 1 Lubai Ulu, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, kini menjadi sorotan publik. Dugaan adanya penggunaan rangka baja yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencuat ke permukaan.

Informasi ini disampaikan oleh Sahrodin, Ketua LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Muara Enim, yang menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menyimpan kejanggalan serius.

Menurut Sahrodin, rangka baja yang digunakan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia juga menyebut bahwa pemasangan rangka hanya memakai baja merek Truss, sedangkan reng yang dipasang adalah reng polos tanpa standar teknis yang jelas.

“Kami menduga ini trik kotor dari pelaksana pembangunan untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan masyarakat. Penggunaan baja non-SNI jelas melanggar aturan teknis dan berpotensi merugikan negara,” tegas Sahrodin.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari Program Revitalisasi SMA Negeri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Proyek dengan anggaran Rp1,2 miliar dari APBN 2025 ini dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMAN 1 Lubai Ulu.

Menanggapi temuan tersebut, Hj. Titin Evi Darlin, S.Pd., M.Si., Kepala Sekolah SMAN 1 Lubai Ulu, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) melalui telepon menyampaikan bahwa urusan teknis konstruksi ditangani oleh konsultan.

“Soal kerangka baja itu urusan konsultan, pak. Kami bekerja juga sudah seizin kepala desa setempat,” ujarnya singkat.

Saat ini, proyek Revitalisasi SMAN 1 Lubai Ulu disebut telah masuk dalam pengamanan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi maupun Pusat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Dugaan penyimpangan penggunaan APBN ini harus ditindak tegas demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
“(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!