Republik Mafia: Ketika Hukum Tunduk pada Kuasa Uang

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Jumat, 20 Febuari 2026

JAKARTA,Penasilet.com – Istilah “Republik Mafia” bukanlah terminologi resmi dalam kamus ketatanegaraan. Ia lahir dari kegelisahan publik, sebuah metafora keras yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika praktik kekuasaan lebih ditentukan oleh jaringan kepentingan gelap ketimbang aturan hukum. Dalam konteks ini, republik yang sejatinya dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan sempit.

Secara konseptual, republik adalah bentuk negara yang menempatkan hukum sebagai panglima. Prinsip ini ditegaskan dalam konstitusi dan dijalankan melalui lembaga-lembaga negara yang independen.

Namun, ketika praktik suap, kolusi, dan konflik kepentingan merasuki birokrasi, aparat penegak hukum, hingga proses legislasi, lahirlah istilah “Republik Mafia” sebagai kritik sosial. Fenomena ini sering kali dikaitkan dengan kasus-kasus korupsi besar yang mencederai rasa keadilan publik.

Di Indonesia, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk sebagai respons atas menguatnya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Namun, dalam berbagai momentum, publik kerap mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi ketika sejumlah perkara besar justru menyeret aktor-aktor berpengaruh yang seolah kebal hukum.

“Republik Mafia” dalam pengertian opini publik bukan berarti negara dikuasai organisasi kriminal layaknya film gangster.

Istilah ini lebih merujuk pada pola relasi tersembunyi antara pejabat, pengusaha, dan oknum aparat yang saling melindungi demi keuntungan pribadi atau kelompok. Transaksi proyek, jual beli kebijakan, pembiaran praktik ilegal hingga pengamanan perkara menjadi bagian dari mata rantai yang sulit diputus.

Di sinilah persoalan utama muncul: ketika hukum tidak lagi berdiri tegak, melainkan tunduk pada kekuatan modal dan kedekatan politik. Ketika proses penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan terkikis.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang kuat melalui Undang-Undang Dasar 1945. Namun, konstitusi hanya akan bermakna apabila dijalankan dengan integritas. Tanpa komitmen moral para penyelenggara negara, aturan tinggal teks, dan republik berisiko menjadi sekadar simbol.

Penting dipahami, istilah “Republik Mafia” sejatinya adalah alarm sosial. Ia menjadi refleksi atas kegagalan tata kelola yang bersih dan transparan. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk meruntuhkan negara, melainkan mendorong perbaikan sistem agar praktik-praktik gelap tidak mengakar.

Pada akhirnya, republik hanya akan tetap menjadi republik apabila hukum berdiri di atas semua golongan. Ketika hukum diperdagangkan, keadilan dipertukarkan, dan jabatan dijadikan komoditas, maka istilah “Republik Mafia” akan terus hidup dalam percakapan publik, sebagai pengingat bahwa demokrasi tanpa integritas hanyalah ilusi.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!