Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Rabu, 18 Febuari 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Pernyataan Prabowo Subianto soal anggaran Dana Desa belakangan ini sukses menjadi buah bibir. Dalam satu kalimat yang tegas, Presiden menyebut bahwa dalam 10 tahun terakhir, banyak anggaran yang seharusnya untuk desa justru tidak sampai ke tangan rakyat.
Pernyataan itu seperti batu yang dilempar ke tengah kolam tenang. Riaknya cepat menyebar. Para pegiat desa, pendamping, hingga aparatur pemerintahan desa merasa tersentil. Selama ini mereka bekerja dengan rujukan regulasi yang ketat, mulai dari petunjuk teknis hingga pengawasan berlapis yang diatur dalam berbagai Permendes. Tiba-tiba muncul narasi besar: ada dana yang tak sampai.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian mendukung langkah tegas Presiden sebagai sinyal komitmen bersih-bersih anggaran. Sebagian lain meminta kehati-hatian agar pernyataan tersebut tidak menggeneralisasi ribuan desa yang justru telah menunjukkan kemajuan nyata.
Sejumlah pihak kemudian menyodorkan data tandingan. Salah satunya merujuk pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa kasus korupsi di sektor desa hanya menyumbang sekitar 0,03% dari total kasus nasional. Angka itu relatif kecil dibanding sektor-sektor lain yang selama ini kerap disebut sebagai “lahan basah” di tingkat pusat maupun daerah.
Di ruang digital, perdebatan tak kalah sengit. “Kalau dibilang nggak sampai, lantas selama ini jalan desa dan irigasi yang dibangun pakai uang apa?” pendapat berbagai kalangan masyarakat.
Pertanyaan itu sederhana, tetapi menggambarkan keresahan sebagian masyarakat desa yang merasakan langsung manfaat pembangunan.
Namun di sisi lain, argumen pembelaan berbasis persentase juga tak sepenuhnya menutup ruang kritik.
Kebocoran, sekecil apa pun, tetaplah kebocoran. Satu rupiah uang rakyat yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Dalam logika tata kelola publik, angka kecil bukan alasan untuk abai.
Persoalan mendasarnya kini terletak pada data dan transparansi. Apakah pemerintah memiliki temuan baru yang lebih komprehensif terkait kebocoran Dana Desa?
Jika ada, publik berhak mengetahui metodologi dan basis angkanya. Tanpa itu, pernyataan keras berisiko menjadi bola liar yang memicu kecurigaan horizontal, antara pusat dan desa.
Pertanyaan berikutnya: apakah ini pertanda sistem pengawasan Dana Desa akan diperketat habis-habisan?
Selama ini, skema pengawasan sudah melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum, hingga partisipasi masyarakat. Jika masih ada celah, maka yang perlu dibenahi adalah sistemnya, bukan sekadar narasinya.
Tak menutup kemungkinan pula, pernyataan Presiden menjadi sinyal awal untuk merombak skema penyaluran anggaran. Bisa jadi akan ada digitalisasi penuh, sentralisasi data real time, atau bahkan restrukturisasi mekanisme transfer. Reformasi kebijakan tentu sah-sah saja, selama berbasis evaluasi objektif dan bukan asumsi.
Yang jelas, masyarakat desa tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka tidak hidup dari debat persentase. Mereka hidup dari jalan yang bisa dilalui saat hujan, dari jembatan yang tak lagi rapuh, dari irigasi yang mengaliri sawah, dan dari modal usaha yang membuat ekonomi kampung berdenyut.
Pada akhirnya, publik berharap isu ini tidak berhenti sebagai komoditas politik atau sekadar pernyataan yang memantik sensasi. Jika memang ada kebocoran, buka datanya dan perbaiki sistemnya. Jika mayoritas desa telah bekerja baik, beri apresiasi dan perlindungan.
Karena bagi rakyat di desa, anggaran bukan sekadar angka dalam APBN. Ia harus menjelma menjadi aspal, menjadi jembatan, menjadi pupuk, dan menjadi harapan.
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














