BOGOR,Penasilet.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Yunita Mustika Putri, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah tercatat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM KPK RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung. Ia menilai, peningkatan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan resmi melalui laman elhkpn.kpk.go.id perlu dicermati secara serius sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Data yang diumumkan melalui situs resmi menunjukkan perkembangan yang cukup mencolok,” ujar Januardi, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat pertama kali menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada 2022, Yunita melaporkan total harta sebesar Rp893,6 juta. Nilai tersebut didominasi satu unit Toyota Vellfire senilai Rp840 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp53 juta.
Pada laporan periodik 2022 yang disampaikan Maret 2023, total kekayaan tercatat relatif stagnan di angka Rp892,3 juta. Namun, dalam laporan periodik 2023, terjadi lonjakan drastis menjadi Rp6,97 miliar, terutama ditopang penambahan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bekasi, dan Palembang.
Kenaikan tren tersebut berlanjut pada laporan 2024 dengan total Rp7,47 miliar, hingga mencapai Rp8,54 miliar dalam laporan terakhir per Januari 2026. Rincian aset terbaru meliputi lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, satu unit Toyota Vellfire senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp426 juta.

Januardi Manurung menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola KPK untuk memastikan transparansi dan pencegahan korupsi di kalangan penyelenggara negara.
“Ketidakwajaran dalam laporan dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat. Pengawasan aktif harus menjadi bagian dari kontrol publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk secara rutin mengakses dan memeriksa laporan kekayaan pejabat melalui laman resmi KPK. Jika ditemukan kejanggalan, publik memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, KPK memiliki kewenangan untuk menerima, memverifikasi, mengumumkan, serta melakukan pemeriksaan atas kewajaran laporan harta kekayaan pejabat negara secara berkala. Instrumen ini diharapkan menjadi benteng integritas sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yunita Mustika Putri terkait sorotan atas peningkatan nilai harta kekayaan tersebut.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














