KARAWANG,Penasilet.com – Puluhan mantan Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019–2024 menyuarakan kekecewaan mereka lantaran aspirasi masyarakat yang telah mereka rumuskan dan perjuangkan selama masa jabatan, tak kunjung terealisasi pada 2025 sebagaimana telah dijadwalkan. Aspirasi tersebut, yang sebagian besar berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat di daerah pemilihan mereka, seharusnya menjadi penutup kinerja lima tahun masa bakti para legislator tersebut.
Merasa dirugikan dan demi memperjuangkan hak konstituennya, para mantan anggota dewan ini menempuh jalur resmi melalui tim kuasa hukum. Mereka melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang untuk memohon audiensi, demi meminta kejelasan dari para pemegang kebijakan di lembaga legislatif.
H. Heri Sudaryanto, S.H., atau yang akrab disapa H. Aceng, selaku Ketua Tim Advokasi Purna Dewan 2019–2024, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi permohonan audiensi.
“Bahkan tadi siang kami sudah untuk kedua kalinya mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Karawang. Tujuannya jelas, kami ingin bertemu, berdialog, dan menyelesaikan persoalan ini secara mufakat. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan pribadi mantan anggota dewan, tetapi demi masyarakat yang telah memberikan amanahnya,” tegas H. Aceng.
Senada, Wira, salah satu anggota tim kuasa hukum, menambahkan bahwa audiensi ini dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang sehat dan menghindari berkembangnya isu liar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Hukum yang Menguatkan Tuntutan
Tuntutan para mantan anggota DPRD ini memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 354 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menegaskan bahwa anggota DPRD berhak memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dan mengawasi pelaksanaannya. Kewajiban moral dan hukum tersebut tidak serta-merta gugur meski masa jabatan telah berakhir, apabila proses penganggaran dan perencanaan telah selesai dilakukan di masa jabatan mereka.
Etika Politik dan Administrasi
Para mantan anggota DPRD juga menyoroti lemahnya etika administrasi yang ditunjukkan pimpinan DPRD saat ini.
“Hampir dua minggu lebih tidak ada kepastian. Padahal secara etika, kalaupun permohonan kami ingin ditolak, seharusnya ada jawaban tertulis. Ini soal penghormatan terhadap proses resmi dan keberlangsungan demokrasi,” ujar salah satu mantan anggota dewan.
Menurut mereka, penundaan atau pembatalan sepihak tanpa alasan jelas dapat diartikan sebagai pengabaian terhadap amanat konstitusi dan hak masyarakat yang telah diserap melalui reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Menunggu Itikad Baik DPRD Karawang
Mantan anggota DPRD Karawang periode 2019–2024 berharap, pimpinan DPRD Karawang dan pihak eksekutif dapat menunjukkan itikad baik dengan segera merespons dan memfasilitasi audiensi. Langkah ini diyakini menjadi jalan terbaik untuk menghindari kesalahpahaman publik dan menjaga marwah lembaga legislatif sebagai rumah rakyat.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














