BOGOR,Penasilet.com – Di tengah derasnya peredaran botol-botol air mineral berlabel “Gunung” yang menghiasi pasar, terselip kisah kelam industri di Kabupaten Bogor. PT. SLA, perusahaan produsen air mineral yang beroperasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, diduga keras melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh. Mulai dari pembayaran upah di bawah standar hingga pengabaian kewajiban jaminan sosial, sederet dugaan pelanggaran tersebut kini menjadi sorotan publik dan aktivis.
Ketua DPD Jawa Barat LSM KPK RI, Januardi Manurung, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan PT. SLA bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang mencederai hak asasi manusia.
“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK harus ditindak tegas. Ini pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihukum sesuai undang-undang,” ujarnya lantang, Jumat (5/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai upah minimum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hukuman bagi pelanggar bukan main-main: pidana penjara 1 hingga 4 tahun, serta/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Namun dugaan pelanggaran tak berhenti pada soal upah. Januardi mengungkapkan bahwa PT. SLA juga tidak mendaftarkan buruhnya dalam program BPJS, hak fundamental pekerja yang secara eksplisit dijamin Pasal 99 UU Ketenagakerjaan.
“Jamsostek adalah hak pekerja. Pasal 15 ayat (1) UU BPJS sudah jelas: pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
LSM KPK RI mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak lagi tinggal diam. Menurut Januardi, pembiaran terhadap praktik eksploitasi buruh seperti ini hanya akan memperlebar ketimpangan dan mencoreng wajah industri daerah.
“Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran PT. SLA. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi hak-hak buruh. Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak mereka,” lanjutnya.
Ironisnya, pihak perusahaan justru mengakui adanya praktik pembayaran upah rendah. Saat dikonfirmasi, Sena, perwakilan PT. SLA, mengatakan upah harian buruh memang sebagiannya dibayar Rp75 ribu per hari.
“Kalau gaji segitu memang ada, tapi bagi yang baru,” ujar Sena.
Keluhan para pekerja pun terus mengalir. Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya menuturkan beratnya hidup dengan gaji harian minim.
“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Ini perusahaan besar, tapi gaji jauh di bawah UMR, BPJS pun tidak ada. Berobat pakai uang sendiri,” ujar buruh tersebut.
Potret buram ini menggambarkan sisi gelap industri yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Ketika keuntungan perusahaan terus mengalir, para buruh justru dibiarkan bertahan hidup dalam ketidakpastian dan ketidakadilan.
Kini sorotan publik mengarah pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai lamban dan abai. Penegakan hukum dan perlindungan pekerja bukan lagi sekadar slogan, ini menyangkut martabat manusia.
Jika pemerintah tetap menutup mata, eksploitasi akan terus berlangsung, meninggalkan luka mendalam bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung produksi. Pemerintah harus hadir, menindak, dan memastikan bahwa tidak ada industri yang kebal hukum.”(Red)”.
Editor: Tamrin














