MUARA ENIM,Penasilet.com – Sorotan tajam mengarah pada proyek rehabilitasi total Puskesmas Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan secara terang-terangan oleh pihak penyedia proyek.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu khusus, rompi, pelindung telinga, maupun kacamata sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua LSM Gerhana Indonesia Muara Enim, Sahrodin, mengungkapkan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Minimal pekerja wajib memakai helm, sepatu khusus, rompi, pelindung telinga, dan kacamata. Itu mutlak, tidak bisa ditawar. Namun kenyataannya, dari 15 pekerja hanya 6 yang mengenakan APD, itu pun sebatas formalitas di awal proyek,” tegas Sahrodin, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, praktik K3 yang seharusnya diterapkan sepanjang pekerjaan justru hanya dijalankan saat tahap pembongkaran. Pada pekerjaan berisiko tinggi, seperti pemasangan pondasi besi dengan ketinggian 5–6 meter, para pekerja tetap dibiarkan tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Selain masalah K3, Sahrodin juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam penggunaan pagar pengaman proyek. Ironisnya, pagar pengaman justru memakai bahan bekas yang tidak layak.
Tak hanya itu, proyek dengan nilai Rp 3,42 miliar yang dikerjakan oleh CV. Riski Fitria Marisyah tersebut juga dinilai minim memberdayakan tenaga kerja lokal, karena mayoritas pekerja didatangkan dari luar Desa Sumber Mulya.
“Untuk apa proyek dilaksanakan di desa jika pekerja lokal tidak dilibatkan? Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan K3 dan mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” tandasnya.
LSM Gerhana Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Proyek Rehap Puskesmas Sumber Mulya ini tercatat berdasarkan kontrak Nomor: 07/PPK/AA/PKM-SM/DINKES/2025 dengan pagu anggaran Rp 3.424.302.000,00 yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.”(Red)”
Editor: Tamrin














