Preman Bersenjata Intimidasi Jurnalis dan Main Hakim Sendiri di Kalipare, Kuasa Hukum: Ini Harga Mati, Harus Ditindak

MALANG,Penasilet.com – Muslimin & Partner selaku kuasa hukum Rahma Yulinda Handayani Tan, Pimpinan Umum Media Chibernews.co.id, melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis, serta penganiayaan terhadap dua warga Kalipare ke Polres Malang, Kamis 7 Mei 2026 malam.

Dalam keterangannya, Muslimin menegaskan bahwa kliennya, Rahma Handayani, mendapat intimidasi dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik.

“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Ini harga mati, tidak bisa ditawar,” tegasnya, pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, kliennya Tukiran Adi Purwanto disebut menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata laras panjang oleh sekelompok preman di wilayah Ngandong, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Pada kejadian terpisah di Dusun Nduren, Arjowilangun, Tukiran juga mengalami perampasan 1 unit kendaraan disertai pemukulan bertubi-tubi.

Korban lain, Nimin, dilaporkan mendapat pelecehan saat mengenakan seragam organisasi. Kuasa hukum menyebut organisasinya tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditangani.

“Kalau dibiarkan, berpotensi jadi konflik vertikal yang lebih besar,” ujar Muslimin.

Muslimin mendesak Polres Malang menerapkan seluruh pasal yang relevan, tidak hanya penganiayaan.

“Ada perampasan, main hakim sendiri, hingga menggerakkan massa tanpa izin. Itu melawan negara,” katanya.

Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Negara tidak boleh kalah dengan preman.” tegas Muslimin.

Laporan tersebut resmi diterima Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB. Pelapor atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, berdomisili di Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kalipare.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Korban dalam laporan yakni Rahma Yulinda Handayani Tan, Tukiran Adi Purwanto, dan Nimin. Terlapor disebut berinisial T, I, S, dan B, seluruhnya warga Kalipare, beserta beberapa orang lain yang belum diketahui identitasnya.

Muslimin juga mengapresiasi pelayanan Reskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai baik dan profesional saat menerima laporan.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan data Surat Tanda Terima Laporan Polisi. (YLD).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!