Praktisi Hukum Ingatkan: Pemkab Jangan Jadi ‘Pemungut Pajak Ilegal’ di Lahan HGU CATL

KARAWANG,Penasilet.com – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kini menjadi sorotan tajam.

Pada Agustus lalu, tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tanah tersebut. VSM diduga mengangkut sekaligus menjual hasil tanah urug dari lahan milik CATL.

Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun, menjelang rencana penutupan oleh Satpol PP, pihak VSM buru-buru membayar cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.

Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna terbatas untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C (tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya), kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujar Askun kepada Media pada Kamis (25/9/2025).

Lebih jauh, ia menilai pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari lahan HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum.

“Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” tegasnya.

Askun mengingatkan bahwa terdapat regulasi yang jelas mengatur persoalan ini:

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten/kota hanya berwenang menarik pajak MBLB dari usaha legal dan berizin.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) → HGU hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian, bukan pertambangan.

“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka tidak memiliki dasar hukum. Justru hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” paparnya.

Askun menegaskan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah bukan menarik pajak dari aktivitas ilegal, melainkan melakukan penertiban dan penegakan hukum.

“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkasnya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!