KARAWANG,Penasilet.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kembali memasuki babak baru. Setelah langkah penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kini tekanan publik mengarah pada tuntutan agar pengusutan perkara diperluas ke sektor perbankan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang secara terbuka mendesak Kejari Karawang untuk tidak berhenti pada pihak pengembang semata, melainkan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang dinilai memiliki keterkaitan dalam skema pembiayaan proyek perumahan tersebut.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara utuh, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, konstruksi perkara dugaan KPR fiktif mustahil berdiri hanya pada satu pihak.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Harus ada berkas dan alat bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS. Karena tidak mungkin developer berjalan sendiri tanpa ada proses administrasi dan penyerahan dokumen kepada BTN. Artinya ada mata rantai yang harus dibuka,” ujar Asep Agustian, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah keresahan konsumen yang mengaku menjadi korban. Sejumlah pembeli rumah dilaporkan telah membayar cicilan selama bertahun-tahun, namun unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Bagi PERADI Karawang, perkara ini tidak semata menyangkut dugaan penyimpangan administrasi pembiayaan, melainkan menyentuh aspek perlindungan konsumen dan akuntabilitas lembaga pembiayaan negara.
“Siapa yang salah atau benar nanti diuji di pengadilan. Tetapi kalau yang diperiksa hanya developer, dampaknya bisa semakin memperumit nasib konsumen yang sudah dirugikan,” katanya.
Dugaan Modus “Joki” dan Pertanyaan Soal Pengawasan Perbankan
Dalam keterangannya, Asep — yang akrab disapa Askun, juga menyinggung dugaan praktik penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR. Menurut dia, pola tersebut bukan modus baru dan diduga telah lama beredar dalam praktik pembiayaan perumahan.
Ia menduga terdapat skema dimana calon konsumen diarahkan menggunakan identitas atau pihak tertentu untuk meloloskan proses kredit, sementara konsumen asli diposisikan seolah bermasalah dalam sistem perbankan.
“Praktik joki ini bukan hal baru. Dugaan saya, pola seperti ini sudah lama tercium. Ada yang dijadikan perantara, ada yang mendapat imbalan, sementara konsumen diarahkan mengikuti skema tertentu,” ungkapnya.
Meski menegaskan hal itu masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum, PERADI Karawang menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lintas pihak, termasuk pihak perbankan dan pihak lain yang berkaitan dengan mekanisme pembiayaan.
Kritik Tajam terhadap BTN dan Desakan Pemeriksaan OJK
Sorotan tajam juga diarahkan kepada BTN, khususnya terkait slogan perusahaan yang selama ini mengusung citra sebagai lembaga keuangan “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
Menurut Asep, kondisi yang dialami para konsumen justru memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keamanan, transparansi, dan perlindungan nasabah dalam layanan pembiayaan perumahan.
“Aman dari mana kalau konsumen mengalami kekacauan seperti ini? Terpercaya dari mana kalau persoalan sebesar ini muncul? BTN jangan sampai cuci tangan,” katanya.
Tidak hanya kepada kejaksaan, PERADI Karawang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek pengawasan perbankan dalam kasus tersebut.
Ia menilai lembaga pengawas jasa keuangan tidak boleh bersikap selektif atau pasif terhadap dugaan persoalan yang menyangkut bank besar maupun lembaga keuangan milik negara.
“Aspek pengawasan harus berjalan objektif. Jangan ada kesan perkara tertentu diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Selain dugaan KPR fiktif, PERADI turut menyoroti kebijakan angsuran kredit yang disebut kerap mengalami kenaikan setelah kontrak berjalan beberapa tahun. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil membuat skema cicilan meningkat menjadi beban tambahan bagi debitur.
Ia juga mengkritik pendekatan penagihan bank yang dinilai keras terhadap nasabah yang menunggak pembayaran, mulai dari surat teguran hingga pemasangan plang pengawasan bank.
Dorongan Pengusutan Menyeluruh
Kasus dugaan KPR fiktif PT BAS kini tidak hanya menjadi persoalan hukum korporasi, tetapi berkembang menjadi ujian serius bagi integritas sistem pembiayaan perumahan, pengawasan perbankan, dan perlindungan konsumen.
Dengan telah dilakukannya penggeledahan terhadap kantor pengembang, publik kini menunggu apakah langkah hukum akan diperluas ke institusi lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai pembiayaan tersebut.
PERADI Karawang menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Kalau dugaan itu terbukti benar, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” pungkas Asep.(Red)
Editor: Tamrin














