Oknum Wartawan Diduga “Membekingi” Desa di Kecamatan Batujaya, Larang Kades Tanggapi Surat LSM KPK RI: Independensi Pers Dipertanyakan

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan praktik tidak etis yang melibatkan seorang oknum yang mengaku wartawan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat memantik sorotan tajam dari kalangan aktivis pengawasan publik. Oknum tersebut disebut-sebut bukan hanya aktif menjadi pendukung sejumlah pemerintah desa, tetapi juga diduga berupaya mengintervensi komunikasi pemerintahan desa dengan melarang para Kepala Desa merespons surat yang dilayangkan LSM KPK RI Jabar.

Tuduhan serius itu memicu reaksi keras dari Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etik profesi, tetapi sudah menyentuh wilayah dugaan penyalahgunaan peran pers dan penghambatan fungsi pengawasan masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana, apakah seorang wartawan dibenarkan menjadi pembeking desa? Apakah dia memahami fungsi pers sebagaimana diatur undang-undang? Pers itu kontrol sosial, bukan tameng kekuasaan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Pernyataan itu muncul menyusul informasi yang beredar bahwa oknum tersebut diduga menyampaikan instruksi kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Batujaya agar tidak menanggapi surat dari LSM KPK RI Jabar. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang jurnalis dan berpotensi menciptakan ruang tertutup dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bagi kalangan pemerhati transparansi, persoalan ini bukan semata konflik antara wartawan dan lembaga swadaya masyarakat. Yang dipertaruhkan adalah independensi profesi pers, keterbukaan informasi publik, dan hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran serta kebijakan desa.

“Siapa yang memberi kewenangan kepada oknum tersebut untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh direspons oleh Kepala Desa? Jika benar ada larangan seperti itu, publik berhak bertanya: apa yang sedang dijaga dan apa yang sedang ditutupi?” tegas Januardi Manurung.

Pers Bukan Alat Perlindungan Kekuasaan

Dalam sistem demokrasi, pers ditempatkan sebagai salah satu pilar pengawasan sosial. Namun ketika seorang wartawan diduga terlibat terlalu jauh dalam relasi keberpihakan terhadap objek yang seharusnya diawasi, maka independensi profesi menjadi taruhan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Prinsip independensi, keberimbangan, dan profesionalisme merupakan fondasi utama yang tidak boleh dinegosiasikan.

Jika benar seorang oknum wartawan bertindak sebagai “pelindung” atau “pendukung tetap” pemerintahan desa, bahkan ikut mengarahkan respons pejabat publik terhadap lembaga pengawas masyarakat, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 3 ayat (1) dan prinsip etika jurnalistik yang mengharuskan wartawan bebas dari konflik kepentingan.

Di sisi lain, fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus terbuka terhadap partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Karena itu, upaya yang diduga mendorong pemerintah desa mengabaikan komunikasi dari organisasi masyarakat atau lembaga kontrol publik dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan.

Potensi Konsekuensi Etik dan Hukum

Sejumlah pihak menilai, bila tudingan ini terbukti melalui mekanisme pembuktian yang sah, maka konsekuensinya tidak berhenti pada kritik moral.

Dari aspek profesi, dugaan pelanggaran etik dapat berujung pada evaluasi organisasi wartawan, peninjauan status keanggotaan, hingga pengaduan ke lembaga etik pers. Sementara dari aspek hukum, apabila ditemukan unsur tekanan, intimidasi, pemaksaan, konflik kepentingan, atau bahkan transaksi tertentu yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pihak tertentu, maka ruang penegakan hukum dapat terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji secara objektif, berbasis bukti, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

LSM KPK RI Jabar menyatakan akan terus memantau persoalan ini serta mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, termasuk oknum yang dituding, pemerintah desa yang disebut, maupun lembaga pers yang berwenang.

Januardi Manurung juga mengimbau seluruh Kepala Desa di Kecamatan Batujaya agar tetap menjalankan prinsip keterbukaan dan tidak takut menghadapi pengawasan masyarakat sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.

“Wartawan adalah pengawas sosial, bukan pelindung kekuasaan. Ketika ada upaya membatasi pengawasan, publik berhak curiga ada persoalan yang sedang dihindari. Kami meminta semua pihak kembali pada aturan, etika, dan transparansi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuduhan dari narasumber. Demi menjaga keberimbangan informasi, pihak oknum wartawan yang disebut, pemerintah desa terkait, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!