Polsek Sungai Keruh Amankan 4 Orang Bawah Senjata Tajam dan 1 Orang Pengedar Sabu

MUBA,Penasilet.com  – Polsek sungai keruh Polres Muba Menangkap 5(lima) orang membawa sajam dan 1 (satu) orang pengedar sabu-sabu dengan sepucuk senjata api berwarna hitam di jalan Poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya dan di Dusun IV Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba saat melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang ditingkatkan), pada hari minggu (02/02/2025). Dalam giat KRYD Polisi menyita 5 Senjata Tajam, 5 Paket Narkoba yang diduga Sabu seberat 2,95 (dua koma sembilan lima) gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam

Perlu dijelaskan pelaksanaan Giat KRYD pertama pada pukul 00.30 Wib pelaku IG(28) dan F(42) yang menggunakan sepeda motor ditangkap di  jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba, keduanya kedapan membawa sajam saat Polisi melaksanakan giat KRYD, tak sampai disitu dilokasi kedua minggu pukul 04.30 Wib, E(34), R(31), S(29), dan J(45) diberhentikan anggota Reskrim Polsek Sungai Keruh di Jalan Dusun 4 Saat mengendari kendaraan Daihatsu Siegra dengan ciri yang mencurigakan.

“Untuk E,R,S semua kedapan membawa sajam serta celurit dan saat dilakukan penggeledahan terhadap J didapan 5paket Sabu dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram dan Senpi” Kata Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Kemudian tersangka J mengakui kepada Polisi bahwa sabu dan senpi illegal adalah milik mereka sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui kepada Polisi atas kepemilikan Sajamnya.

“Anggota Kita dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H. Melaksanakan kegiatan KRYD di wilkum Polsek Sungai Keruh.

Saat ini semua barang bukti sajam, Narkoba, dan 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam, 1 (satu) butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1(satu) butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 (satu) butir amunisi SAW 38 SPL+P Warna silver, 1 (satu) buah tas warna coklat merek Jeep sudah diamankan Polsek Sungai Keruh guna Penyelidikan lebih lanjut.
“(rilis/ocha)”

Editor:Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!