Polsek Sanga Desa Tetapkan Heru Bin Sumarman sebagai DPO, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Curat di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Kepolisian Resor Musi Banyuasin, resmi merilis identitas seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana serius di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pria tersebut diketahui bernama Heru Bin Sumarman, yang kini menjadi target operasi aparat kepolisian berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/01/IV/RES.1.8./2026/Reskrim.

Dalam dokumen resmi yang dirilis pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Polisi menegaskan, pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan secara intensif sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun ciri-ciri Heru Bin Sumarman yang dirilis aparat yakni berusia sekitar 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki, tinggi badan kurang lebih 150 sentimeter, berkulit sawo matang, serta memiliki rambut ikal. Tersangka diketahui berdomisili terakhir di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Candra Kalepi, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

“ Kami mengimbau kepada saudara Heru Bin Sumarman untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa atau kantor polisi terdekat. Kami juga meminta peran aktif masyarakat; jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera lapor! ” tegas pihak Polsek Sanga Desa dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu ataupun menyembunyikan keberadaan tersangka karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan DPO akan dijaga kerahasiaannya. Langkah pengejaran tersebut disebut sebagai bagian dari proses hukum demi kepentingan Pro Justitia.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka dapat mendatangi langsung kantor Polsek Sanga Desa di Jalan Raya Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Ngulak III, ataupun menghubungi layanan kepolisian setempat.

Berdasarkan penelusuran redaksi, pasal yang disangkakan kepada tersangka berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Nasional.

Dalam Pasal 477 ayat (1), pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun atau dikenakan denda kategori V. Ketentuan tersebut mencakup pencurian di tempat tertentu, pencurian dengan cara merusak atau menggunakan alat palsu, hingga pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu, Pasal 477 ayat (2) memperberat ancaman pidana menjadi paling lama 9 tahun penjara apabila tindak pidana dilakukan dengan kombinasi unsur perusakan, penggunaan alat palsu, serta dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama. (Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!