BEKASI,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan desakan keras dan tegas kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati/Walikota Bekasi, serta secara khusus menuntut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk TIDAK TINGGAL DIAM dan segera bertindak.
LSM KPK RI Jabar menuntut dilakukannya audit ulang secara menyeluruh, mendalam, dan transparan terhadap seluruh pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 13 Kota Bekasi periode tahun anggaran 2021, 2022, 2023 hingga 2024.
Langkah dan desakan ini diambil menyusul sikap pihak sekolah yang terbukti melanggar hukum, menutup akses informasi publik, dan hanya memberikan jawaban berputar tanpa menyerahkan dokumen pertanggungjawaban lengkap yang diminta. Melalui surat balasan Nomor 178/T.U.01.02/SMKN.13/CDP.WIL.III, Kepala Sekolah Chintya Magdalena, S.T., M.M., hanya berdalih seluruh data RKAS/ARKAS sudah diunggah di sistem online Kemendikbudristek, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit. Namun kenyataannya, secara nyata menolak dan tidak mau menyerahkan salinan dokumen fisik, rincian laporan keuangan, maupun bukti pengeluaran riil yang secara resmi diminta lembaganya melalui surat Nomor 101/KIP/DANABOS/SMKN 13 KOTA BEKASI/KPK-RI/IV/2026 tanggal 30 April 2026.
Menurut Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, jawaban sekolah itu bukan bentuk keterbukaan, melainkan pengalihan kewajiban, pembangkangan aturan, dan pelanggaran hukum yang nyata. Sikap mempersulit akses publik ini justru menimbulkan kecurigaan kuat adanya ketidaksesuaian data, rekayasa laporan, atau bahkan penyimpangan dana negara yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kami sangat keberatan dan menolak mentah-mentah jawaban sepihak SMKN 13 Bekasi. Kami minta dokumen asli dan salinan sah, mereka hanya bilang ‘ada di aplikasi’ dan ‘sudah diaudit’. Itu alasan tak berdasar dan melanggar hak publik. Kalau pengelolaan benar, rapi, dan sah, kenapa takut menyerahkan dokumennya? Sikap menutup diri ini justru memperkuat dugaan ada yang disembunyikan,” tegas Januardi Manurung, Sabtu (9/5/2026).
Januardi Manurung juga menyoroti sikap diam pembina teknis sekolah tersebut. “Yang paling kami sayangkan, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terlihat diam saja, seolah tak tahu apa-apa. Ini tidak boleh terjadi! Sebagai atasan dan pembina, mereka punya kewajiban dan tanggung jawab besar mengawasi pengelolaan dana pendidikan. Jangan hanya enak menerima laporan di atas kertas, tapi diam saja saat ada laporan masyarakat dan bukti pelanggaran hukum di lapangan. Jangan jadi pemimpin yang hanya ada nama tapi tak berani bertindak!” tegasnya.
DASAR HUKUM & PASAL YANG TELAH DILANGGAR
Januardi Manurung menegaskan, tindakan SMKN 13 Bekasi jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Pasal 1 Angka 3: Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
– Pasal 3: Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
– Pasal 7 Ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
– Pasal 35 Ayat (1): Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permintaan ditolak, informasi tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sesuai permintaan.
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 tentang Keuangan Negara- Pasal 3 Ayat (4): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional- Pasal 48: Pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pernyataan sekolah yang bilang ‘baru akan menjelaskan kalau ada bukti dugaan’ itu membalikkan aturan hukum. Kewajiban utama sekolah adalah membuktikan keuangannya bersih dan benar lewat dokumen, bukan menuntut kami bawa bukti kesalahan duluan. UU sudah jelas: Semua data anggaran terbuka, KECUALI yang dilarang undang-undang. Di sini tak ada yang dilarang, tapi ditutup rapat. Ini sangat mencurigakan,” tambah Januardi.
SANKSI BERAT MENGANCAM, SEKOLAH TERBUKTI LANGGAR ATURAN
Karena pelanggaran ini nyata dan terbukti, Januardi mengingatkan konsekuensi hukum berat yang mengancam pihak yang bertanggung jawab, baik pengelola sekolah maupun pejabat pembina yang membiarkan pelanggaran terjadi:
– UU No.14 Tahun 2008 Pasal 51: Setiap orang karena jabatannya dengan sengaja tidak menyediakan/tidak memberikan informasi publik, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
– UU No.14 Tahun 2008 Pasal 52: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak akses informasi, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
– PP No. 53 Tahun 2010: Pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksinya mulai teguran, penundaan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
– Selain itu, pejabat pembina yang membiarkan pelanggaran atau lalai dalam pengawasan juga bisa dikenakan sanksi sesuai UU ASN dan ketentuan tindak pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara akibat kelalaian.
DESAKAN RESMI: KADISDIK JABAR & KAB. BEKASI HARUS BERTINDAK!
Januardi menegaskan, audit yang pernah dilakukan sebelumnya dianggap tidak memuaskan dan belum menjawab kecurigaan publik karena dokumen lengkap tidak dibuka. Oleh karena itu, LSM KPK-RI Jabar menuntut tegas:
1. Gubernur Jawa Barat & Bupati/Walikota Bekasi: Segera keluarkan perintah resmi kepada Inspektorat Provinsi dan Dinas Pendidikan untuk melakukan audit ulang mendalam, menyeluruh, dan terbuka terhadap pengelolaan Dana BOS SMKN 13 Bekasi tahun 2021–2024;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi: JANGAN TINGGAL DIAM DAN BERDIAM DIRI! Segera panggil kepala sekolah, perintahkan penyerahan seluruh dokumen yang diminta publik, dan lakukan pembinaan serta pemeriksaan. Jangan menunggu ada masalah besar atau kasus dilaporkan ke kejaksaan baru bergerak. Diamnya Saudara dianggap membenarkan pelanggaran;
3. Seluruh proses audit harus melibatkan perwakilan masyarakat dan LSM agar terjamin akuntabilitasnya;
4. Hasil audit wajib dipublikasikan secara luas. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan, pemborosan, atau pelanggaran hukum harus ditindak tegas, diproses pidana maupun administrasi, kerugian negara dikembalikan seutuhnya, dan pejabat bersalah diberhentikan dari jabatan.
“Uang BOS adalah uang rakyat, uang negara yang haknya untuk pendidikan anak-anak kita. Tak boleh ada satu rupiah pun yang hilang, disalahgunakan, atau dikorupsi. Kami desak Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan. Bongkar semua dokumennya, teliti setiap pengeluaran, dan beri rasa keadilan. Kalau Kadisdik tetap diam saja, kami akan laporkan juga kelalaian Saudara ke atasannya. Kami kawal kasus ini sampai tuntas, sampai ke tingkat pusat dan Kejaksaan Agung jika perlu, demi menjaga keuangan negara,” pungkas Januardi Manurung dengan nada tegas dan tidak kompromi,”pungkasnya.(Red).
Editor: Tamrin














