Desakan Audit Dana BOS SMKN 13 Bekasi Menggema, LSM KPK-RI Jabar Tuding Ada Upaya Menutup Akses Publik

BEKASI,Penasilet.com – Gelombang kritik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan kembali mengguncang Jawa Barat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat yang secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota Bekasi, hingga jajaran Dinas Pendidikan agar tidak lagi “berdiam diri” atas polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 13 Kota Bekasi.

LSM KPK-RI Jabar menuntut dilakukan audit ulang secara menyeluruh, mendalam, dan transparan terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2024. Desakan itu muncul setelah pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dalam membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diminta secara resmi oleh lembaga tersebut.

Melalui surat balasan Nomor 178/T.U.01.02/SMKN.13/CDP.WIL.III, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa dokumen RKAS/ARKAS telah diunggah ke sistem Kemendikbudristek dan telah melalui proses audit. Namun, sekolah disebut tidak menyerahkan salinan fisik laporan keuangan, rincian pengeluaran, maupun dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimohonkan melalui surat resmi LSM KPK-RI tertanggal 30 April 2026.

Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban tersebut bukan bentuk keterbukaan informasi publik, melainkan upaya menghindari kewajiban hukum dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Kalau pengelolaan anggaran benar, rapi, dan sah, kenapa takut membuka dokumen? Publik tidak meminta rahasia negara. Yang diminta adalah laporan penggunaan uang rakyat. Sikap tertutup ini justru memunculkan kecurigaan kuat adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegas Januardi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, alasan bahwa data telah tersedia di aplikasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menolak permintaan dokumen resmi. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas unggahan sistem digital, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi badan publik secara nyata dan dapat diakses masyarakat.

Tak hanya menyasar pihak sekolah, kritik keras juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas laporan tersebut.

“Yang paling memprihatinkan adalah sikap diam para pejabat pembina. Jangan hanya menerima laporan di atas meja lalu menutup mata ketika ada dugaan pelanggaran di lapangan. Diamnya pejabat justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik,” ujar Januardi Manurung dengan nada tajam.

LSM KPK-RI Jabar menegaskan bahwa tindakan sekolah dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Dalam keterangannya, Januardi Manurung bahkan mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik. Ia menyebut Pasal 51 dan Pasal 52 UU KIP membuka ruang pidana penjara dan denda bagi pejabat atau badan publik yang menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi sekolah. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara. Uang BOS adalah hak pendidikan anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaannya,” katanya.

LSM KPK-RI Jabar pun secara resmi mendesak Gubernur Jawa Barat serta pemerintah daerah di Bekasi untuk segera menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan audit investigatif ulang terhadap seluruh pengelolaan Dana BOS di SMKN 13 Bekasi selama empat tahun terakhir.

Selain itu, mereka meminta seluruh proses audit dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat dan lembaga independen agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Kalau memang bersih, buka semua dokumen dan selesai. Tapi kalau tetap ditutup-tutupi, publik berhak curiga. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, bahkan hingga ke tingkat pusat dan aparat penegak hukum bila diperlukan,” pungkas Januardi Manurung.

Kasus ini kembali menjadi cermin buram persoalan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Di tengah besarnya alokasi Dana BOS yang setiap tahun digelontorkan negara, tuntutan keterbukaan dan pengawasan publik menjadi semakin penting agar dana pendidikan tidak berubah menjadi ladang penyimpangan yang sulit disentuh pengawasan internal.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!