KOTA BATU,Penasilet.com – Hingga kini, pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan belum juga merealisasikan kesepakatan yang telah disetujui bersama warga masyarakat terkait sengketa pemanfaatan lahan sempadan sungai Curah Banteng.
Sungai yang menjadi batas antara Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik itu sebelumnya menjadi sorotan, setelah terungkap adanya bangunan rumah kavling A-14 yang berdiri di atas fasilitas umum, tepat di sempadan sungai.
Kesepakatan telah dicapai dalam forum Dengar Pendapat (Hearing) pada 16 Agustus 2023 di Komisi C DPRD Kota Batu, serta diperkuat melalui tinjauan langsung ke lokasi oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Ketua Nurochman, anggota Komisi C Didik Mahmud, perwakilan Dinas Terkait, perangkat desa dan kelurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas pada 14 September 2023.
Isi Kesepakatan yang Diabaikan:
1. Pengembang sepakat mengembalikan fungsi sungai dan membongkar bangunan Kavling A-14 yang melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
2. Penetapan garis sempadan sungai ditentukan enam meter dari bibir sungai sepanjang wilayah perbatasan perumahan.
Namun, hampir setahun berlalu, implementasi kesepakatan tersebut masih nihil. Bangunan di sempadan sungai tetap berdiri, fungsi sungai belum dikembalikan, dan komitmen pengembang dianggap hanya janji kosong.
Lebih memprihatinkan, berita acara hasil Hearing dan peninjauan lokasi yang menetapkan kesepakatan bersama, tidak pernah diumumkan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hal ini memicu dugaan adanya upaya pengaburan informasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Ada apa di balik diamnya DPRD dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini? Apakah ada yang ingin ditutupi?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga menuntut keterbukaan informasi, tindakan tegas dari DPRD sebagai wakil rakyat, serta realisasi segera dari seluruh butir kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.”(YLD)”.
Editor: Tamrin














