Permohonan PHPU DPRD Dapil Musi Rawas Utara 1 Tidak Mendapatkan Rekomendasi DPP NasDem

JAKARTA, Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, yang diajukan oleh Masturo, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Rawas Utara 1, pada Rabu (8/5/2024) pukul 20.35 WIB. Sidang Perkara Nomor 266-02-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. KPU (Termohon) yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Agus Rizal menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Pemohon tidak mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai NasDem. Oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Muhammad Agus Rizal.

Termohon juga berpendapat bahwa permohonan Pemohon salah objek. Pemohon dalam pokok permohonannya mendasarkan pada SK KPU Musi Rawas Utara 279 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh SK KPU Musi Rawas Utara 280/2024. Dengan demikian demi hukum, permohonan Pemohon merupakan permohonan yang sudah tidak punya dasar hukum dan alasan yang kuat. Oleh karenanya patut ditolak oleh Mahkamah.

Termohon pun memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi Termohon; menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Keterangan Bawaslu

Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor: 013/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 pada tanggal 18 Februari 2024, dengan tindak lanjut laporan diregistrasi dengan Nomor Register: 001/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menyampaikan surat Nomor 002/Rekom-KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 tentang rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Musi Rawas Utara tanggal 4 Maret 2024 dan surat pemberitahuan status temuan/laporan tanggal 1 Maret 2024.

Terkait dengan pokok permasalahan yang dimohonkan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk himbauan Nomor: 032/PM.00.02/K.SS-07/02/2024 yang pada pokoknya berisi menghimbau KPU Musi Rawas Utara untuk memastikan Pelaksanaan pemungutan suara wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!