*Pembina IWOI DPD Garut: Dorong BPKP Segera Lakukan Langkah Kongkrit, APH !, Tegakan Supremasi Hukum Program Bankeudes TA 2023 Digarut Terindikasi Pungli Dan Korupsi*

 

Penasilet.com
Garut – Bantuan Keuangan desa (Bankeudes) bertujuan membantu menangani persoalan desa yang dianggap krusial dan urgen untuk segera diatasi, seperti: jalan rusak, jaringan irigasi pertanian, pembangunan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat miskin, pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM, dan lain sebagainya, karena hal tersebut memang dianggap penting untuk segera mendapatkan penanganan dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa barat.

Untuk itu melalui kepala desa diusulkanlah kepada gubernur Jawa barat, berbagai program yang bertujuan untuk membangun berbagai jenis kebutuhan masyarakat diatas melalui kanal aspirasi kepada anggota DPRD provinsi Jabar.

“Namun sayang perjuangan untuk mendapatkan anggaran yang telah disetujui oleh pemprov Jabar pada tahun 2023 tersebut melenceng dari harapan, pada implementasinya selain terindikasi perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pungli, juga jauh dari azas menjunjung tranparansi, selain itu tercium sangat Kuwat adanya praktek korupsi dalam pelaksanaanya.

Beberapa desa yang tercatat sebagai penerima, dan sudah diberitakan di media dapat dijadikan sampling oleh instansi yang berwenang, seperti badan pemeriksa keuangan provinsi(BPKP) maupun aparat penegak hukum(APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan Republik Indonesia khususnya yang ada di wilayah hukum provinsi Jawa barat.

“Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh pembina DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut (Solihin Afsor) Saat ditemui di kediamannya,(Sabtu, 23/3/2024)Ini sudah menjadi temuan rekan rekan wartawan dilapangan, saat melaksanakan tugas sosial kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah desa yang anggaranya di biayai oleh pemerintah provinsi, ujar Afsor.

Adapun beberapa aitem yang ditemukan antara lain:
1. Tak Adanya papan informasi saat melaksanakan kegiatan tersebut;
2. Terindikasi pungli oleh oknum yang mengatasnamakan pengusung dengan besaran bervariasi;
3. Desa penerima program hanya menjadi penerima manfaat, alias dikerjakan oleh pihak ketiga;
4. Dalam hal kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, diduga melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
5. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi;
6. Masih banyak kegiatan yang belum dilaksanakan.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena pelaksanaan program yang menggunakan anggaran dari pemerintah sudah seyogyanya mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, jika tidak apakah hal tersebut dibenarkan ungkapnya.

Persoalan ini tentu akan kami sikapi dengan serius, sementara ini kami sedang melakukan analisa dan kajian, karena khusus untuk kabupaten Garut jumlah desa yang mendapatkan program bankeudes sebanyak lebih kurang 150 desa, dan yang dikondisikan oleh oknum Apdesi sebanyak lebih kurang 80 desa, tentu jumlah anggaran yang terserap berjumlah tidak sedikit, bahkan mencapai milyaran rupiah imbuhnya.

Masih kata Afsor, dalam waktu dekat kami DPD IWOI Kabupaten Garut salah satu (organisasi profesi wartawan) akan mengadakan rapat kerja(Raker) khusus membedah persoalan bankeudes ini untuk selanjutnya akan kami audiensikan dengan DPRD provinsi Jawa barat, hal ini dipandang penting dalam rangka menindak lanjuti adanya beberapa pemberitaan yang tidak segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini BPKP dan APH.

jangan sampai nantinya apapun informasi yang disampaikan oleh wartawan melalui pemberitaan, tidak dianggap bahkan terkesan seperti masuk telinga kiri keluar telinga kanan, bak kambing conge atau kambing budek alias tidak ada tindak lanjutnya, padahal dalam setiap undang undang atau perda sekalipun faktanya masih diserukan pentingnya peran serta masyarakat dalam segala hal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan Pembangunan, sampai ke dalam hal pengawasan, jika berimplikasi terhadap adanya kerugian negara, setiap warga negara diberikan hak untuk melakukan pelaporan terhadap aparat penegak hukum pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!