Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Tebang Pilih atau Pilih Tebang? Konsistensi yang Belum Terwujud

Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Tebang Pilih atau Pilih Tebang? Konsistensi yang Belum Terwujud

Penasilet.com – Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi agenda penting selama bertahun-tahun. Namun, realitanya, upaya tersebut masih jauh dari kata konsisten dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemberantasan korupsi berjalan secara adil atau justru tebang pilih? Atau, mungkin lebih tepat dikatakan, “pilih tebang,” di mana penegakan hukum hanya menyasar pihak-pihak tertentu saja?

Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum korupsi terlihat dari beberapa aspek:

Kasus Besar yang Mandek:
Banyak kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara yang seakan mandek di tengah jalan. Proses hukum yang berlarut-larut, minimnya bukti yang kuat, atau bahkan intervensi dari pihak-pihak tertentu, menyebabkan kasus-kasus ini tidak kunjung tuntas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa hanya kasus-kasus kecil yang ditindak tegas, sementara kasus besar yang melibatkan “orang penting” dibiarkan begitu saja.

Target Penegakan Hukum yang Tidak Merata:

Terdapat kecenderungan penegakan hukum korupsi yang lebih fokus pada pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga terlibat lolos dari jerat hukum. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum korupsi bersifat tebang pilih, dan hanya menyasar pihak-pihak yang tidak memiliki “beking” atau kekuatan politik yang kuat.

Kelemahan Kelembagaan:
Kelemahan kelembagaan penegak hukum, seperti kurangnya independensi, kapasitas, dan integritas, juga menjadi faktor penyebab ketidakkonsistenan dalam pemberantasan korupsi. Intervensi politik, tekanan dari pihak-pihak tertentu, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum seringkali menghambat proses penegakan hukum.

Minimnya Pencegahan:
Upaya pencegahan korupsi masih lemah. Sistem pengawasan yang belum efektif, kurangnya transparansi dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa, serta rendahnya budaya integritas di berbagai sektor, menyebabkan korupsi terus terjadi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang kuat.

Peran Media dan Masyarakat Sipil:
Meskipun peran media dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengungkap kasus korupsi sangat penting, akses informasi yang terbatas dan tekanan dari pihak-pihak tertentu dapat membatasi efektivitas pengawasan.

Menuju Pemberantasan Korupsi yang Konsisten:

Untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang konsisten dan adil, diperlukan beberapa langkah strategis:

Penguatan Kelembagaan:
Penguatan kelembagaan penegak hukum, termasuk peningkatan independensi, kapasitas, dan integritas, sangat penting. Reformasi birokrasi yang komprehensif juga diperlukan untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

Peningkatan Pencegahan:
Upaya pencegahan korupsi harus diperkuat melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa, serta pengembangan budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat.

Penguatan Peran Masyarakat Sipil:
Peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengungkap kasus korupsi harus didukung dan dihargai. Akses informasi yang lebih terbuka dan perlindungan bagi whistleblower sangat penting.

Reformasi Hukum:
Reformasi hukum yang komprehensif diperlukan untuk memperkuat aturan hukum yang berkaitan dengan korupsi, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

Pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, Lembaga Penegak Hukum, Masyarakat Sipil, dan Media, Indonesia dapat mewujudkan pemberantasan korupsi yang konsisten dan adil, tanpa tebang pilih atau pilih tebang. Keberhasilannya bergantung pada komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu.”(Red)”.
#Editorial

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!