BANDA ACEH,Penasilet.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, menyebut aktivitas tambang minyak ilegal di Aceh sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum karena menjadi ladang cuan.
Menurut Nurdiansyah, setiap penambang ilegal diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada aparat di wilayah masing-masing. Jika dikalkulasikan, jumlah setoran haram itu mencapai Rp 360 miliar per tahun. Dana besar yang seharusnya menjadi pemasukan daerah dan negara justru masuk ke kantong-kantong oknum aparat.
“Praktik ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan dibiarkan. Aparat sengaja membiarkan tambang ilegal karena di situ ada keuntungan,” tegas Nurdiansyah di hadapan forum Paripurna Kamis (25/9/2025).
450 Titik Tambang Ilegal, 1.000 Ekskavator
Data Pansus mencatat terdapat sedikitnya 450 titik tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Aceh. Jumlah itu diperkuat dengan keberadaan sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi tanpa izin resmi.
Nurdiansyah menegaskan, praktik setoran bulanan ini menjadi bukti nyata bahwa tambang ilegal bukan sekadar masalah lingkungan dan hukum, melainkan sudah masuk ke ranah mafia terstruktur yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kerugian Negara dan Lingkungan
Selain menyebabkan kebocoran pemasukan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak tata ruang, dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Ironisnya, selama puluhan tahun praktik ini dibiarkan tanpa penindakan serius.
Desakan DPR Aceh
Pansus DPR Aceh mendesak agar aparat penegak hukum dituntut bersikap transparan dan tegas, bukan justru menjadi bagian dari praktik kotor yang merugikan daerah. DPR Aceh juga menekankan perlunya audit menyeluruh, pembongkaran jaringan mafia tambang ilegal, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Jika aparat terus bermain mata, maka tambang ilegal akan semakin merajalela, rakyat yang dirugikan, negara yang kecolongan,” pungkas Nurdiansyah.”(Red)”.
Editor: Tamrin














