SEKAYU,Penasilet.com – Terkait adanya pemberitaan berjudul “Truk Bermuatan Minyak Ilegal Terguling di Jalan Sekayu-Betung, Sopir Mengaku dari Puslabfor Polres” di muat di media Penasilet.com edisi Sabtu 29 Maret 2025 dengan link wabsite
https://penasilet.com/truk-bermuatan-minyak-ilegal-terguling-di-jalan-sekayu-betung-sopir-mengaku-dari-puslabfor-polres/
Dan dimuat juga di media Sahabat Rakyat Sumsel.com “Sopir Mengaku dari Puslabfor Polres, Truk Bermuatan Minyak Ilegal Terguling di Jalan Sekayu-Betung” dengan link website https://sumsel.sahabatrakyat.com/daerah/sopir-mengaku-dari-puslabfor-polres-truk-bermuatan-minyak-ilegal-terguling-di-jalan-sekayu-betung/
Pihak Polres Musi Banyuasin (MUBA) dalam menindaklanjuti adanya mobil truk bermuatan diduga minyak ilegal (Hasil Penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery) dari Keluang Terguling di Jalan Sekayu-Betung Dusun I Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut masih dalam Penyelidakan Sopir dan mobil truk beserta muatannya tidak di amankan pihaknya.
“Masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba singkat melalui pesan singkat whatsappnya kepada awak media pada Minggu (30/3/2025).
Saat di tanyakan Apakah benar Martin sopir mobil tersebut pegawai sipil di Puslabfor Polres? Beliau belum memberikan keterangan ataupun berkomentar terkait pengakuan sopir kepada awak media kemarin saat di Tempat kejadian Perkara.
Begitupun ketika ditanya kepada Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Simbolon melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Ia memberikan jawaban bahwa Sopir dan mobil beserta muatan tidak di amankan oleh Satlantas Polres Muba.
“Tidak diamankan oleh anggota lantas karena Laka tersebut kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan pihak lain serta permintaan yang bersangkutan,” ujarnya menyampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsappnya, Minggu (30/3/2025).
“Setiap potensi pelanggaran tetap kami periksa sesuai prosedur, tapi dalam kasus ini tidak ditemukan unsur pelanggaran lalu lintas yang harus ditindaklanjuti. Itu sudah kami pastikan di awal,” tambahnya.
Sementara Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba IPDA Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., M.Si., hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait peristiwa itu.
Menanggapi hal itu Darul Kutni Ketua AWDI DPC MUBA menyayangkan pihak Polres Muba baik Satlantas maupun Satreskrim tidak melakukan penahanan terhadap sopir dan mobil yang bermuatan diduga minyak ilegal meskipun itu kecelakaan tunggal karena itu jelas suatu indikasi dugaan pelanggaran hukum.
“Seharusnya pihak Reskrim dan Satlantas melakukan penahanan terhadap sopir beserta mobil dan muatannya sebagai Barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Darul Kutni di Sekretariat AWDI DPC MUBA Jl. Letnan H. Noer Sekayu, pada Minggu (30/3/2025).
Darul Kutni juga mengungkapkan Pihak Satreskrim terutama Unit Pidsus Sat Reskrim bersama Satlantas Polres Muba memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap kendaraan yang membawa muatan ilegal, termasuk minyak atau barang ilegal lainnya.
“Penahanan itu bertujuan untuk beberapa hal diantaranya mengamankan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana, mencegah terjadinya tindak pidana lainnya, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terkait suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum,” katanya.
“Jika pihak Polres Muba tidak melakukan penahanan terhadap mobil dan sopirnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur dan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.
“Selain itu, tidak melakukan penahanan terhadap mobil dan sopirnya juga dapat memberikan kesan bahwa pihak kepolisian tidak serius dalam menangani tindak pidana yang terkait dengan minyak ilegal,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini pula Ketua AWDI DPC MUBA mengatakan jika merujuk kepada Peraturan dan perundang-undangan sesungguhnya pihak Polres Muba melalui Satlantas bersama Satreskrim terutama Unit Pidsus memiliki kewenangan mengamankan sopir dan mobil membawa minyak ilegal meskipun mengalami kecelakaan tunggal.
Berikut Dasar hukum Satlantas bersama Satreskrim dan Unit Pidsus mengamankan Sopir beserta mobil membawa minyak ilegal yang mengalami kecelakaan tunggal di Dusun I Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba tersebut.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengatur tentang larangan mengangkut, menyimpan, dan menjual minyak ilegal.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 15 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap orang atau kendaraan yang diduga melakukan tindak pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) mengatur tentang melakukan perbuatan tidak sah, yang dapat diterapkan pada kasus pengangkutan minyak ilegal.
4. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 tentang Pengangkutan dan Penyimpanan Minyak Tanah:
Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengatur tentang larangan mengangkut minyak ilegal dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
5. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dengan dasar hukum tersebut, Satlantas bersama Satreskrim dan Unit Pidsus Polres Muba memiliki kewenangan untuk mengamankan mobil yang membawa minyak ilegal mengalami kecelakaan tunggal tersebut, namun itu tidak di laksanakan oleh mereka. Ada Apa?…,” tanyanya.
Darul Kutni berharap agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi beserta Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. agar melakukan pembinaan terhadap personelnya yang tidak konsisten dalam hal penegakan hukum.
“Untuk itu Saya berharap Kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel beserta Kapolres Muba agar melakukan pembinaan terhadap personilnya yang tidak konsisten dalam dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” harapnya.”(Tamrin)”.