Hukum  

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong dari KUHP dan UU 1/1946, Tidak Memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil

Jakarta | Penasilet.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dari perundang-undangan Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh aktivis hak asasi manusia Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam sidang yang digelar pada 21 Maret 2024, MK mengabulkan penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isi Pasal yang Dihapus:

Pasal 14 UU 1/1946 sebelumnya mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Pasal ini juga mencakup hukuman tiga tahun penjara bagi mereka yang seharusnya tahu bahwa berita yang mereka sebarkan adalah bohong.

Pasal 15 UU 1/1946 menghukum penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan keonaran dengan hukuman penjara hingga dua tahun.

Pasal 310 KUHP mengatur pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, dengan hukuman penjara hingga sembilan bulan atau denda. Jika tuduhan dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarkan di muka umum, ancaman hukumannya meningkat menjadi satu tahun empat bulan penjara atau denda yang sama.

Alasan MK:

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasal-pasal ini memiliki potensi menjadi “pasal karet” yang berbahaya karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas, terutama terkait dengan istilah “keonaran” yang multi-tafsir. Penggunaan istilah yang ambigu ini dapat mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 14 UU 1/1946 sudah tidak relevan dalam era digital saat ini, di mana pendapat dan kritik publik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan partisipasi publik, bukan sumber keonaran.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sehingga diputuskan inkonstitusional secara bersyarat.

Uji Materi UU ITE Ditolak:

Namun, MK menolak uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut baru saja direvisi pada awal tahun 2024, sehingga permohonan tersebut dianggap tidak lagi relevan.

Tanggapan Pemohon:

Fatia Maulidiyanti dari YLBHI menilai putusan MK sebagai langkah progresif, terutama terkait penghapusan pasal tentang berita bohong atau hoaks. Menurutnya, hukuman yang berat dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berdemonstrasi.

“Pasal 14 dan 15 ini hukumannya berat. Jadi itu berbahaya kalau berekspresi, berkumpul, berdemonstrasi,” ujar Fatia setelah menghadiri sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kebebasan berpendapat dan ekspresi di Indonesia, seiring dengan kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial dan teknologi yang terus berkembang.

 

(is)

Sumber: tempo.co

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!