PENASILET.CO,Cianjur |Akibat ulah oknum 3 orang Sponsor TKI/PMI bernama Mimi warga Bunikasih Kec. Warungkondang,Aisah dan Uki warga Kecamatan Cilaku di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan Bukti Hasil Medikal Unfit / tidak sehat di rubah menjadi FIT / sehat di sebuah Klinik tempat pemeriksaan Kesehatan yaitu Ar-Rahmah Medikal Center (AMC) Jl Dewi Sartika No 353 Cililitan Kramatjati Jakarta Timur.
Akibat perbuatan 3 pelaku tersebut mengakibatkan kerugian Ibu Rumah tangga bernama Ibu Siti Hodijah warga kampung Cijeler Desa Cikancana Kec Gekbrong Kab Cianjur mantan PMI di Dubai Uni Emirat Arab ini mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
“Korban menghadap dan melaporkan kasus tersebut ke- Badan Advokasi Indonesia DPC Cianjur untuk meminta bantuan Hukum atas terjadinya kerugian tersebut dan agar para pelaku bisa bertanggungjawab mengembalikan uang yang sudah di ambil nya
Dan apabila mereka ( 3 Sponsor tersebut) tidak mau bertanggung jawab
Maka kasus ini akan di laporkan ke pihak yang berwajib.”Ujar salah seorang tim advokasi.26/3/2024.
Hadijah, korban ulah oknum tersebut merasa sangat dirugikan saat di wawancara awak media usai melaporkan /mengadukan kasusnya kekantor bantuan hukum. “Ya saya sangat dirugikan sekali oleh tiga orang itu cari uang segitu itukan gak mudah, bela-belain ngutang sana sini Ama tetangga.”Tuturnya.(26/3).
Saya lanjut Siti Hodijah red- akan melaporkan juga ke pihak aparat kepolisian jika tiga orang itu tidak mau bertanggung jawab mengganti / mengembalikan Uang saya 12’Juta itu.”Tukasnya.(***)